CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Transmisi kurang, PLN tunda tender PLTU Jawa 5


Rabu, 11 Mei 2016 / 16:42 WIB
Transmisi kurang, PLN tunda tender PLTU Jawa 5


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghentikan jalannya proses tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 5, Jawa Barat. Penyebabnya, transmisi listrik di Jawa Barat penuh, sehingga akan ada risiko apabila proyek PLTU berkapasitas 2x1.000 MW dilanjutkan.

Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso membenarkan, adanya penghentian sementara tender. Lantaran transmisi listrik di Jawa Barat yang crowded dirasa belum mencukupi kapasitas.

Asal tahu saja, untuk Pulau Jawa transmisi listrik milik PLN biasanya memakai tegangan 500 Kilovolt (KV). Biasanya itu hanya digunakan untuk kapasitas listrik 500 MW.

Menurut Iwan, sistem transmisi Balaraja dari Sularaya kemudian ke Gandul, Depok merupakan transmisi yang paling crowded. Jadi, apabila proyek 2.000 MW ini masuk akan mendapatkan risiko. “Listriknya tidak bisa disalurkan karena transmisinya dipastikan belum cukup. Kami akan menghitung dulu kecukupan transmisi. Makanya tender dihentikan untuk sementara,” terangnya, Rabu (11/5).

Ia menyebut, risikonya apabila proyek ini berjalan, maka konsorsium akan membayar atas energi yang tidak disalurkan, karena transmisi yang belum selesai. “Makanya kita hentikan. Lagi pula ini kan belum ada pemenangnya, masih dalam proses. Tapi tender akan dilanjutkan dalam waktu dekat apabila masalah transmisi ini sudah diselesaikan,” ujar Iwan.

Iwan menganggap wajar jika ada kekecewaan dari para peserta tender. Meski demikian, ia menyebut, PLN memiliki hak untuk menolak dan menghentikan proses pengadaan. “Seperti yang sudah ada dalam persyaratan tender, di pasal 5.5c disebutkan PLN berhak menolak dan mengehentikan proses pengadaan. Yang terpenting belum ada pemenang dalam tender,” ungkapnya.

Sebagai salah satu peserta tender, Direktur Utama PT Wijaya Karya (WIKA) Bintang Perbowo menyatakan kekecewaannya. Dia bilang, dengan dibatalkannya proses tender ini, apabila tender kembali dibuka, WIKA segan ikut kembali.

“Memang benar tender dihentikan, dan tidak berdampak pada keuangan kita, tapi kita akan cari pengganti tender lainnya,” tandasnya di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (11/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×