Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
BANDUNG. Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) bekerjasama dengan Bareskrim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tengah membidik 3 operator TV Berbayar ilegal di Jawa Barat. Aksi ketiga pembajakan siaran televisi berlangganan tersebut berada di Bandung, Tasikmalaya, dan Purwakarta.
Ketiganya disinyalir berhasil mengeruk keuntungan dari 1.000 hingga 2.000 pelanggan yang menerima re-distribusi tayangan TV berbayar. Jawa Barat memang merupakan salah satu dari 8 wilayah yang pembajakan siaran televisi berbayarnya paling tinggi.
Para operator ilegal ini diperkirakan jumlahnya sudah lebih dari 2.000 pemain di seluruh Indonesia dan meraup lebih banyak konsumen dibandingkan perusahaan TV berbayar resmi. "Pelanggan TV kabel ilegal saat ini sekitar 5-6 juta, sedangkan pelanggan TV kabel resmi totalnya hanya 3-4 juta pelanggan," kata Handiomono, Head of Legal and Litigation APMI dalam rilisnya Jum'at (13/9).
Menurut Handiomono keberadaan siaran televisi berlangganan ilegal bukan hanya merugikan operator TV berbayar resmi, tapi juga merugikan negara. “Misalnya saja potensi pemasukan pajak, ancaman iklim investasi dan perkembangan industri, nasib para kreator, hingga imbas kerugian bagi masyarakat yang terjebak menggunakan televisi berlangganan ilegal,” ujarnya.
Potensi kerugian yang dialami operator televisi berbayar resmi, menurut Hadiomono, bisa mencapai Rp 2 triliun pada periode 2012-2013. Kerugian tersebut memperhitungkan hilangnya potensi pelanggan baru yang lebih memilih berlangganan siaran TV berbayar ilegal.
Selain operator TV berbayar resmi, negara juga dirugikan dari pajak yang tidak dibayarkan oleh operator ilegal. Tiap tahunnya, potensi pendapatan yang hilang nilainya mencapai Rp 300 miliar. Jumlah tersebut berasal dari potensi pemasukan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 126 miliar, dan Rp180 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News