kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TV lokal siap gugat lagi beleid TV Digital terbaru


Senin, 13 Januari 2014 / 09:46 WIB
TV lokal siap gugat lagi beleid TV Digital terbaru
ILUSTRASI. Ukuran Kertas Folio F4 dan Panduan Cara Mengubah Ukuran Kertas di Microsoft Word


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengusaha TV lokal tetap menuntut aturan baru TV digital dibatalkan. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), seleksi TV digital harus berhenti karena menyalahi UU Penyiaran nomor 31 Tahun 2002.

Direktur Eksekutif Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Jimmy Silalahi bilang, putusan MA menetapkan agar pemerintah tidak melanjutkan proses persiapan TV digital. "Tidak bisa dilanjutkan kembali," ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurut Jimmy, MA memutuskan penghentian seleksi TV digital termasuk switch off dari analog ke digital. MA juga melarang beroperasinya Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan sistem zonasi.

Putusan itu seharusnya membuat seleksi TV digital batal demi hukum. Asosiasi TV lokal menolak aturan baru TV digital yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebab menurut mereka, isinya sama dengan redaksional berbeda.

Kembali menggugat

Jimmy meminta Kominfo menunggu selesainya revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum mengeluarkan kebijakan baru TV digital. Sebab dengan aturan sekarang TV lokal akan sulit bersaing. Karena, mereka harus menyewa frekuensi pemenang seleksi lembaga multipleksing untuk bisa siaran.

Agar aturan ini tidak berjalan, mereka mengaku akan kembali mengajukan gugatan. Mereka juga mengancam bakal menyurati presiden atas kasus ini.
Seperti diketahui, aturan baru TV digital diterbitkan Kominfo untuk mengganti peraturan lama yang dibatalkan MA setelah digugatĀ  ATVLI.

Pemerintah mengklaim aturan baru, Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2013 sudah mengikuti putusan MA dengan menghilangkan istilah zonasi, LPPPM, dan penentuan batas waktu pemutusan siaran TV analog ke TV digital.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S Dewabroto mengatakan, LPPPM dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) digantikan dengan istilah penyelenggaraan penyiaran TV secara digital melalui sistem terestrial.

Walau berubah, namun Gatot mengatakan, hasil seleksi TV Digital yang telah berjalan akan tetap diakui dan perlu seleksi ulang. "Putusan MA tidak membatalkan proses seleksi penyelenggara sistem siaran multipleksing," katanya.

Pemenang lelang lembaga multipleksing memang lebih banyak didominasi oleh perusahaan TV swasta nasional, seperti MNC TV, RCTI, dan Trans Corp. Bahkan dari total 23 posisi, 22 posisi dimenangkan TV swasta nasional, hanya satu posisi dimenangkan pemain baru PT Banten Sinar Dunia Televisi (BSTV).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×