kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Upah minimum diusulkan naik tahun depan, simak tanggapan pengusaha


Senin, 01 November 2021 / 20:18 WIB
Upah minimum diusulkan naik tahun depan, simak tanggapan pengusaha
ILUSTRASI. Sejumlah buruh keluar dari pabrik. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

“Kenaikan upah minimum akan mempersulit dunia usaha dan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran di tengah kondisi krisis. Ini adalah potensi dampak negatif kepada para pekerja, terutama tenaga alih daya,” ungkap Mira, Senin (1/11).

Saat ini, para pelaku usaha alih daya masih dalam tahap pemulihan usai terhantam oleh dampak negatif pandemi Covid-19. Industri alih daya juga dalam proses mengimplementasikan regulasi terbaru ketenagakerjaan, terutama UU Cipta Kerja.

Mira menilai, belum semua pelaku usaha dapat beradaptasi secara cepat, sehingga banyak pengusaha alih daya belum dapat mengikuti amanat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, seperti kewajiban pembayaran kompensasi, perlindungan jaminan sosial buruh/pekerja, dan lain sebagainya.

“Saat ini ketika berbicara mengenai antisipasi kenaikan upah, sebagian perusahaan alih daya justru banyak yang menurunkan management fee,” ujar dia.

Dengan demikian, banyak perusahaan alih daya yang kemudian beralih menggunakan teknologi untuk operasional bisnis. Hal ini dapat mengefisiensikan biaya operasi, membantu memberikan nilai tambah yang lebih tinggi, serta harga jasa alih daya yang lebih murah tanpa memotong hak-hak pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, perihal kenaikan upah minimum sebenarnya sudah diatur mekanismenya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada dasarnya pelaku usaha pusat perbelanjaan akan tetap mengutamakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat keselamatan, keamanan, dan kesehatan para pekerja, serta menunda sementara waktu pekerjaan-pekerjaan dengan kategori lainnya. “Saat ini hal yang utama dilakukan oleh pusat perbelanjaan adalah melakukan efisiensi,” imbuhnya, Senin (1/11).

Ia pun menilai, masing-masing pusat perbelanjaan memiliki strategi yang berbeda-beda dalam melakukan efisiensi agar bisa bertahan di masa pandemi Covid-19, termasuk strategi terkait kesejahteraan pekerja.

Selanjutnya: KSPI minta upah minimum tahun depan naik 7%-10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×