Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Akreditasi Nasional (KAN) bersama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) menggandeng Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) demi mempermudah ekspor pangan ke Uni Emirat Arab (UAE).
Saat ini, perdagangan produk pangan Indonesia ke pasar UAE masih terkendala karena adanya persyaratan sertifikat halal yang diterbitkan harus diperoleh dari Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh badan akreditasi dan diakui oleh ESMA.
Pasalnya bisa hal tersebut tidak dipenuhi maka produk Indonesia yang diekspor ke pasar Uni Emirat Arab seperti biskuit, mi instan, produk olahan daging, permen dan jelly, serta flavour and food ingredients-kan terhambat.
Maka, dalam rangka memfasilitasi perusahaan Indonesia agar dapat melakukan eskpor ke wilayah UAE, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan kerjasama di bidang akreditasi lembaga sertifikasi halal dengan ESMA.
Pengembangan kerja sama BSN dan KAN dengan ESMA dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BSN selaku Ketua KAN Bambang Prasetya dan Director General ESMA, Abdulla Abdelqader Al Maeeni, Senin (23/7).
Penandatanganan kerja sama juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BPJPH-Kementerian Agama, Delegasi ESMA, LPPOM MUI dan Perusahaan produk pangan di Indonesia.
Dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa ESMA mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN berdasarkan persyaratan standar UAE.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong para produsen Indonesia untuk memperluas pasar ke UAE sehingga pada akhirnya akan meningkatkan nilai ekspor Indonesia.
“Dengan ditandatanganinya kerja sama, maka KAN selanjutnya akan melakukan akreditasi kepada lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UAE dan melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi tersebut untuk menjamin integritas sertifikat halal yang diterbitkan,” ujar Bambang Prasetya, Ketua Komite Akreditasi Nasional. Senin (23/7).