kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulan BLU DMO Batubara: Ditolak DPR, Disambut Pengusaha Batubara


Jumat, 14 Januari 2022 / 20:39 WIB
Usulan BLU DMO Batubara: Ditolak DPR, Disambut Pengusaha Batubara
ILUSTRASI. Pemerintah menawarkan skema Badan Layanan Umum (BLU) batubara sebagai upaya menjamin pasokan batubara dalam negeri (DMO)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menawarkan skema Badan Layanan Umum (BLU) batubara sebagai upaya menjamin pasokan batubara dalam negeri (DMO) untuk pembangkit listrik ke depan. Skema ini muncul bersamaan dengan polemik krisis pasokan batubara yang menghantui pembangkit listrik di awal tahun 2022.

Penolakan pun mulai muncul dari sejumlah pihak seputar wacana pemerintah menerapkan skema ini. Terbaru, Komisi VII DPR RI menyampaikan penolakan atas hadirnya skema ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh sejumlah anggota komisi VII saat Rapat Kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (13/1).

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketimbang memunculkan skema baru maka kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang telah ada sebaiknya diperkuat.

Baca Juga: Usulan Skema BLU Dalam Kebijakan DMO Batubara Ditolak Komisi VII DPR

Ada dua poin yang menjadi dasar dalam penguatan kebijakan DMO saat ini yakni mekanisme pengawasan dan pengetatan sanksi bagi pelanggar. "Kemarin kita sudah memastikan kita tidak menyepakati ada pendirian BLU," tegas Eddy ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (14/1).

Eddy melanjutkan, mekanisme BLU pun belum teruji dan belum bisa terjamin dapat menjadi solusi. Lebih jauh, dikhawatirkan perubahan kebijakan justru berdampak pada timbulnya masalah baru lainnya.

Demi menghindari kejadian krisis pasokan kembali terulang, Komisi VII DPR bakal segera memanggil para pihak terkait. "Kita akan panggil para pihak, Direktorat Jenderal Minerba, PLN dan APBI agar mereka juga bisa saling kordinasi untuk cari solusi dan cegah kejadian terulang lagi," terang Eddy.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, gagasan pembentukan BLU untuk kemudian memberikan subsidi atas disparitas harga yang dibeli PLN tidaklah tepat.  "Logika hukum terkait mengenai harga batubara dilempar ke harga pasar itu mencederai konstitusi dan UU Minerba," kata Redi.

Ia menyebut, selama ini pun ketentuan DMO sudah cukup jelas yakni pemenuhan dalam negeri diutamakan. Selain itu, ketentuan soal harga pun juga telah diatur.

Menurutnya, pemerintah justru perlu memperkuat pengawasan. Apalagi, kuota DMO pun sudah cukup jelas yakni 25% dari rencana produksi yang disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan batubara. Menurutnya, seharusnya pengawasan bisa dilakukan dengan merujuk pada ketentuan itu.

Ia menilai, pembentukan BLU justru berpotensi memberi beban baru dan tidak menyelesaikan persoalan pada permasalahan pasokan batubara. "DMO bukan kewajiban kemarin sore, sudah bertahun-tahun lalu," kata Redi.

Baca Juga: APBI Bakal Tetap Penuhi Kewajiban DMO Meski Usulan Skema BLU Nantinya Dibatalkan

Pemerintah perlu menguatkan pengawasan terhadap komitmen DMO perusahaan dan lebih tegas dalam penerapan sanksi. Apalagi, menurutnya, skema BLU justru lebih menguntungkan bagi pelaku usaha ketimbang PT Perusahaan Listrik Negara.

Redi menambahkan, skema iuran dari pelaku usaha untuk menjadi subsidi bagi PLN berpotensi kian memberatkan keuangan perusahaan setrum pelat merah tersebut.

"Misalkan harga batubara turun jauh, jangankan untuk membayar iuran, untuk kemudian kebutuhan internal perusahaan saja kemudian sulit. Ini bisa jadi soal," ujar Redi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyambut baik usulan pemerintah untuk skema BLU.

Namun, APBI menilai memang perlu ada kajian komprehensif seputar skema baru ini. "Perlu dikaji lebih komprehensif melibatkan berbagai pihak termasuk pelaku usaha dan PLN," kata Hendra kepada Kontan, Jumat (14/1).

Baca Juga: Komisi VII DPR Tolak Skema BLU Dalam Kebijakan DMO Batubara untuk Pembangkit Listrik

Hendra melanjutkan, pihaknya menerima kabar akan adanya pertemuan dengan pemerintah terkait hal ini. Untuk itu, mereka masih menunggu undangan dari pemerintah.

Sayangnya, Hendra belum merinci lebih jauh seputar poin-poin usulan yang kemungkinan bakal diajukan oleh APBI.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, skema BLU nantinya bakal merujuk skema BPDPKS. Nantinya, perusahaan batubara bakal dikenakan pungutan yang dananya bakal dipakai untuk mendukung PLN.

Nantinya, PLN akan membeli harga batubara dengan harga pasar dan selisih harga yang timbul ditutup dengan pungutan dari perusahaan. "Nanti ada spesifikasi antara low dan high calori. Intinya akan dikenakan kewajiban itu. Akan dibentuk BLU untuk bisa kelola dana tersebut," kata Arifin.

Sementara, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, harga patokan US$ 70 per ton tetap akan digunakan sebagai baseline untuk pembelian batubara. "Lagi dikerjakan, butuh 1 bulan sampai 2 bulan," terang Luhut ditemui di Kantornya, Rabu (12/1).

Baca Juga: Tak Penuhi Target, Realisasi DMO Batubara Tahun Lalu Capai 133 Juta Ton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×