Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyatakan Pemerintah sebaiknya fokus memaksimalkan utilisasi industri dalam negeri dan memperbaiki daya beli masyarakat, sebelum melayangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Sebagai informasi, pengumuman UMP 2025 akan diumumkan pada 24 November 2024 mendatang. Kementerian Ketenagakerjaan belum memutuskan adanya kenaikan atau tidak.
Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono menegaskan saat ini pelaku usaha berada dalam mode bertahan alias survival. Produsen di hilir bahkan sudah mengurangi utilisasi mendekati porsi 50%. Fajar menilai wacana kenaikan UMP 2025 seharusnya bukan menjadi prioritas yang diambil Pemerintah di kondisi bisnis yang sulit saat ini.
"Kami tidak mau menyebut hal itu membebani, namun sebaiknya Pemerintah mengatasi banjir produk impor dan tingkatkan utilisasi industri dalam negeri terlebih dulu. Jika menaikkan UMP, maka struktur cost atau harga jual akan menjadi lebih malah dan kami semakin tidak bisa bersaing dengan produk impor yang harganya lebih rendah," papar Fajar saat dihubungi oleh Kontan, Kamis (24/10).
Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Naikkan Gaji Hakim Lagi, Hashim: Aturan Sedang Disiapkan
Fajar melanjutkan, perubahan struktur cost tersebut dibebankan ke harga jual yang mau tidak mau menjadi lebih mahal. Dengan harga yang ada saat ini, bahkan pelaku bisnis tidak bisa bersaing dengan produk impor sehingga kenaikan UMP tersebut secara tidak langsung juga semakin menggerus margin pendapatan.
Dia menambahkan, sebaiknya Pemerintah membantu pelaku bisnis menaikkan utilisasi produksi dengan mengatur impor sehingga permintaan yang ada di dalam negeri, dipenuhi oleh suplier dalam negeri.
Dengan menaikkan utilisasi produksi, maka akan menaikkan pendapatan pekerja melalui lembur, uang makan dan lainnya. Dengan demikian, hal tersebut tidak dibebankan pada kenaikan harga jual.
"Kalau utilisasi dalam negeri naik, maka tenaga kerja akan bertambah banyak, jika tenaga kerja tambah banyak, maka penerima gaji pokok dapat tambahan lembur dan pendapatan naik. Hal ini juga yang akan menaikkan daya beli masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Prabowo Tidak Naikkan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja
Selanjutnya: Tingkat Literasi Keuangan Remaja Hanya 51,7%, ICDX Upayakan Literasi Sejak Dini
Menarik Dibaca: Apa Itu Ultra Processed Food? Ketahui Contoh dan Dampaknya bagi Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News