Reporter: Ramadhan Sultan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir terus digodok.
Seperti diketahui, sebelumnya ada wacana untuk mengubah tarif parkir dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.
Pemprov DKI juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2012.
Asal tahu saja, saat ini tarif parkir di kawasan pengendali parkir (KPP) untuk mobil sebesar Rp 12.000/ per jam dengan revisi tarif bebas maksimal menjadi Rp 60.000 per jam.
Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran dan apartemen untuk mobil dari Rp 3.000-Rp5.000 per jam menjadi Rp 10.000-Rp25.000 per jam. Sementara untuk motor dari Rp 1.000-Rp2.000 per jam menjadi Rp 4.000-Rp 10.000 per jam.
Rencana ini pun bakal memberikan dampak bagi sektor bisnis layanan parkir. President Director PT Centrepark Citra Corpora (CentrePark) Charles Oentomo mengatakan, rencana ini memang cenderung menguntungkan bagi bisnis layanan parkir.
Namun melihat dari sisi regulator, rencana kenaikan tarif parkir ini dilakukan dengan harapan adanya perpindahan masyarakat dari menggunakan kendaraan pribadi menjadi menggunakan alat transportasi massal.
Baca Juga: Ada wacana tarif parkir Rp 60.000 per jam di DKI Jakarta, kapan mulai berlaku?
“Selain itu ada efek dari pendapatan meningkat karena retribusi yang dibayarkan oleh pihak operator parkir dalam bentuk pajak parkir ke pemerintah juga mengalami kenaikan,” jelas Charles kepada Kontan.co.id, Minggu (4/7).
Dia pun menyebut, tarif parkir di Indonesia khususnya DKI Jakarta, masih terbilang paling murah dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand dan Filipina.
“Kendati biaya untuk membayar karyawan yang levelnya Upah Minimum (UMP), kita masih di bawah mereka,” jelasnya.
Namun, Charles juga melihat, kenaikan tarif parkir untuk pusat perbelanjaan yang direncanakan sebesar Rp 20.000-Rp 60.000 per jam tergolong tinggi dan sulit diterima masyarakat.
Dia pun menyarankan, jika ada kenaikan, sebaiknya secara bertahap. Untuk awalnya kenaikan tarif parkir bisa sebesar Rp 5.000-Rp 10.000 per jam, yang masih bisa diterima oleh masyarakat.
“Jika wilayah DKI Jakarta memiliki fasilitas yang sudah baik dan terhubung dengan transportasi umum untuk masyarakat, dengan kebijakan kenaikan tarif parkir akan tepat,” tambahnya.
Selanjutnya: Catat! Pemprov DKI memberlakukan surat khusus bagi pekerja selama PPKM Darurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News