kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wewenang gubernur soal timah dicabut


Jumat, 10 April 2015 / 10:16 WIB
Wewenang gubernur soal timah dicabut
ILUSTRASI. Bahana TCW Investment Management.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) minta para produsen timah tidak lagi minta rekomendasi ekspor ke Gubernur. Sebab, rekomendasi ekspor akan langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Kementerian ESDM akan memberlakukan Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri sebagai payung hukum pemberian rekomendasi eksportir terdaftar (ET) produk timah batangan.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengungkapkan, Kementerian ESDM dan Perdagangan masih memproses finalisasi draf revisi Permendag Nomor 44/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. "Soal syarat mendapatkan rekomendasi sebagai ET tinggal langsung diaplikasikan," kata Sukhyar, Kamis (9/4).

Sebagai kilas balik, selama ini, Permen ESDM tersebut sudah berlaku untuk seluruh komoditas mineral baik logam, non logam, maupun batuan. Namun khusus timah, karena penerbitan rekomendasi ekspornya masih ke gubernur, maka sementara tidak menggunakan beleid itu. Nah, saat ini, aturan pengambilalihan kewenangan gubernur ke pemerintah pusat sudah siap diterbitkan.

Di beleid baru, persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ekspor produk timah tidak akan berbeda dengan komoditas mineral lain. Untuk mendapatkan rekomendasi ET berdasarkan Permen ESDM Nomor 11/2014 yaitu, salinan sertifikat clean and clear (CnC), report of analysis atawa sertifikat dari surveyor terkait pemenuhan batasan minimum, salinan perjanjian jual-beli yang memuat kualitas produk dan harga.

Selanjutnya, khusus untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pabrik pemurnian ataupun IUP pengolahan dan pengangkutan mesti menyertakan kerjasama dengan IUP operasi produksi yang berstatus CnC.

Menurut Sukhyar, nantinya seluruh pemegang ET timah batangan harus menyesuaikan dengan persyaratan yang ada dalam Permen ESDM. "Sekarang, masih banyak pemegang ET timah yang belum memiliki sertifikat CnC," kata dia.

Selain harus menjadi ET, dalam aturan soal ekspor timah itu juga produsen tidak wajib mengekspor melalui Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI).

Fenny Widjaja, Presiden Komisaris BKDI menyatakan, revisi aturan ekspor timah sudah melenceng jauh. "Dulu, penugasan satu bursa yaitu BKDI kan tujuannya sebagai pembentuk harga timah dunia, kalau ada dua atau lebih mana yang mau jadi acuan?" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×