Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan dari perspektif perlindungan konsumen, kebijakan PP nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pasal 15 berpotensi mengancam kerahasiaan data pribadi.
"Dari perspektif perlindungan konsumen, kebijakan ini berpotensi mengancam perlindungan konsumen, terutama terkait kerahasiaan data pribadi. Saya khawatir hal ini akan menggerus perlindungan data pribadi pengguna OTT," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).
Sebagai informasi, pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dalam peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021 tersebut, jalan pelaku usaha layanan OTT disinyalir lancar untuk merambah pasar Indonesia.
Baca Juga: Pengamat: Pasal 55 PP No46/2021 berpotensi mudahkan jalan konsolidasi bisnis telko
Hal ini terlihat pada pasal 15 PP Nomor 46 Tahun 2021 yang menyebutkan, pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia.
Dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ketentuan pasal 15, maka tidak ada kewajiban bagi OTT untuk bekerja sama, sedangkan pada draf dan wacana sebelumnya, pemerintah mewajibkan layanan OTT menjalin kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Tulus juga menambahkan, dari sisi operator telekomunikasi, kebijakan ini makin menggerus pendapatan industri telekomunikasi.
"Selama ini, kehadiran OTT terbukti menggerus pendapatan operator telekomunikasi. Apalagi jika tidak ada kerja sama?" tutup dia.
Selanjutnya: Begini kata pengamat telko soal terbitnya PP No46/2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News