Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan baru pemerintah mengenai penjualan gas eliji (LPG) 3 kilogram (kg) hanya melalui pangkalan resmi, tidak lagi diizinkan dijual di tingkat pengecer.
YLKI menilai, meskipun kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak merugikan konsumen, terutama masyarakat kurang mampu yang menjadi target utama subsidi.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah dan Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg di pasar.
“Jangan sampai kebijakan ini malah menyebabkan kelangkaan LPG yang justru akan membebani masyarakat,” ujar Tulus dalam keterangan resmi, Senin (3/2).
YLKI juga menyoroti persoalan aksesibilitas pangkalan bagi konsumen. Pertamina diminta menetapkan parameter jarak maksimal pangkalan dari tempat tinggal konsumen.
“Jangan sampai konsumen harus menempuh jarak berkilo-kilometer untuk mendapatkan LPG, terutama di luar Pulau Jawa atau di daerah terpencil,” tambahnya.
Baca Juga: Stok LPG 3 Kg Langka di Warung, ESDM dan Pertamina Bantah Bright Gas Jadi Pengganti
Selain itu, YLKI mengusulkan agar jam operasional pangkalan diperpanjang, khususnya selama masa transisi satu bulan ke depan. Selama ini, konsumen terbiasa membeli LPG di pengecer yang memiliki jam operasional lebih fleksibel, bahkan ada yang buka 24 jam.
YLKI juga meminta Pertamina memberikan kemudahan agar pengecer dapat bertransformasi menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Pertamina harus melonggarkan aturan bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan, selama tidak mengorbankan aspek keselamatan.
Berdasarkan survei Pertamina, hanya sekitar 16% pengecer yang bersedia menjadi pangkalan, kemungkinan karena persyaratan yang dianggap memberatkan.
YLKI juga mendorong pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 kg. Dalam regulasi tersebut, LPG 3 kg disebutkan untuk rumah tangga dan usaha mikro tanpa ada pembatasan khusus untuk masyarakat kurang mampu.
“Jika memang LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga tidak mampu, maka harus ditegaskan secara jelas dalam regulasi,” tegas Tulus.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga Gas LPG 3kg
YLKI menilai kebijakan pembatasan ini dapat dipahami dalam konteks penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran, mengingat banyaknya penyimpangan distribusi dan penggunaan LPG 3 kg yang mencapai sekitar 30%. Namun, YLKI meminta agar pemerintah dan Pertamina siap merevisi kebijakan ini jika dalam masa transisi terbukti tidak efektif.
Selain itu, YLKI menghimbau masyarakat yang tergolong mampu untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi.
“Masyarakat mampu sebaiknya beralih ke LPG non-subsidi atau memanfaatkan jaringan gas kota dari PT PGN yang harganya lebih terjangkau,” kata Tulus.
Selanjutnya: Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat Pembelian LPG 3kg di Pangkalan Resmi
Menarik Dibaca: 7 Rekomendasi Tren Eksterior Rumah Tahun 2025 yang Harus Dicoba ya Moms!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News