kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Pengusaha perikanan minta Susi perlonggar aturan


Minggu, 28 Agustus 2016 / 21:48 WIB
Pengusaha perikanan minta Susi perlonggar aturan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

Ia mengambil contoh soal kebijakan larangan alih muatan di tengah laut, yang memberatkan dunia usaha. Menurutnya, harusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tinggal menempatkan observer di setiap kapal untuk memantau pergerakan kapal dan memasang Vessel Monitoring System (VMS) dan Global Position Satellite (GPS), sehingga tidak perlu lagi melarang alih muatan di tengah laut.

Selain itu, larangan eks kapal asing beroperasi juga dinilai tidak kondusif lagi diberlakukan, apalagi KKP dinilai hanya mengeluarkan larangan tapi tidak memberikan solusi.

"Meskipun kapal itu dibuat di negara lain tapi yang punya kan orang Indonesia, sama dengan mobil yang dibuat di negara lain tapi atas nama orang Indonesia, nah ini harus direvisi juga," tambah Herwindo.

Selain itu, Herwindo merespon kebijakan Susi yang mengandeng sejumlah perusahaan BUMN membangun pabrik pengolahan ikan di pulau-pulau terluar dan ditargetkan selesai 2017.

Menurutnya kebijakan ini tidak efisien karena membangun dari nol, padahal sudah ada sejumlah sentra perikanan sudah beroperasi seperti di Pelabuhan Benoa, Bali, Bitung, Sulawesi Utara dan Muarabaru, Jakarta. Sentra-sentra perikanan ini bisa dimaksimalkan pengembangannya oleh pemerintah dengan menambah investasi dan perbaikan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×