kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN:Proyek PLTU Sumsel 9 & 10 bisa tunjuk langsung


Kamis, 22 Januari 2015 / 10:57 WIB
PLN:Proyek PLTU Sumsel 9 & 10 bisa tunjuk langsung
ILUSTRASI. PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) membukukan pendapatan sebesar Rp 2,96 triliun pada semester I-2023.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka peluang penunjukan langsung dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10 berkapasitas total 1.800 Megawatt (MW).  

Ini lantaran para peserta tender masih tak puas dengan skema tender yang dilakukan PLN. Ketidakpuasan bersumber dari amandemen dokumen tender atawa request for proposal yang dikirim PLN ke peserta tender pembangunan  PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10  pada medio Desember  tahun 2014 lalu. 

Dalam amandemen tersebut, PLN membagi tender dalam dua kluster. Pertama, untuk kluster peserta tender dengan batubara berkalori di bawah 3.000 kkal/kg. Kedua, kluster peserta tender untuk kalori batubara di atas 4.000 kkal/kg. 

Pasca amandeman, protes lain menguar. Kali ini datang dari perusahaan yang memiliki batubara dengan kalori di bawah 3.000 kkal/kg.  

Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PT Perusahaan Listrik Negata atawa PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan, saat ini, proses tender PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10 masih tetap berjalan. Hanya saja, PLN membuka peluang akan adanya penunjukan langsung  atas dua proyek tersebut. 

Menurut dia, saat ini PLN tengah membahas rencana ini. Hanya, Murtaqi meyakinkan kalau penunjukkan langsung  dimungkinkan  karena dasar hukumnya ada. 

Yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 3/2015. Beleid ini membolehkan penunjukan langsung. "Karena iPermen ESDM baru terbit, kami masih mengkaji, apakah tender itu bisa ditunjuk langsung atau dilanjutkan, kami ikuti saja dulu aturan pemerintah, " kata dia saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di DPR,  Rabu (21/1).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM  Jarman menambahkan, untuk harga tarif listrik dua proyek listrik itu akan mengikuti Peraturan Menteris  ESDM No 3 tahun 2015. Karena itu, pengembang listrik di dua proyek itu tidak perlu lagi melakukan negosiasi harga dengan PLN. 

Asal tahu saja, penetapan harga patokan tertinggi ketenagalistrikan untuk PLTU Mulut Tambang berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar US$ 8,209 cent per Kilo Watt hours (kWh).
Hasrat PTBA

Salah satu perusahaan pelat merah yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan siap bila PLN menunjuk langsung perusahaan negara ini  untuk menggarap PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10. 

Apalagi, proses tender proyek ini belum ditutup dan belum diumumkan pemenangnya. Alhasil, ini menjadi peluang bagi PTBA ikut. "Kalau memang diberikan kepercayaan penunjukan langsung, kami sangat siap," kata Sekretaris Perusahaan PTBA Joko Pramono, kepada KONTAN, Rabu (21/1).

PTBA juga mengklaim bahwa PTBA siap dalam masalah finansial, teknologi, dan komitmen. Aoalagi, PTBA juga sudah menyiapkan proyek ini secara matang. Dengan begitu, perusahaan ini tinggal menunggu kabar baik dari PLN agar dua proyek itu diberikan kepada PTBA.

Menurut Joko Pramono, PTBA juga sudah menyiapkan kebutuhan lahan untuk pembangkit maupun kebutuhan pasokan batubara untuk menyokong operasional dua pembangkit tersebut. 

Maklum, saat ini,  PTBA memiliki cadangan batubara sebanyak 7,2 miliar ton. Joko yakin, penyelesaian PLTU tersebut dalam jangka waktu tiga tahun bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Harapannya: proyek yang digadang-gadang sejak tahun 2013 ini bisa terealisasi.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×