Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah mengultimatum sektor industri pertambangan mineral dan batubara untuk memakai bahan bakar nabati (BBN) untuk operasional paling lambat 1 Juli 2012. Kewajiban memakai BBN ini untuk mendukung kebijakan mandatory BBN.
Maritje Hutapea, Direktur Bioenergi, Ditjen Energi Baru dan Terbarukan, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan, bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan oleh industri sektor pertambangan wajib dicampur dengan BBN sebesar 2%.
Kewajiban ini tertuang dalam mandatori BBN yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 32/2008. "Sebelum mengajak industri lain, kami ingin industri tambang di bawah ESDM memakai dulu supaya bisa menjadi contoh," kata Maritje, Selasa (27/3).
Menurut Maritje, industri pertambangan tidak memiliki kendala memakai BBN, apalagi mereka selama ini memakai BBM non subsidi. "Memakai BBN hanya akan menambah Rp 50 per liter cuma sedikit dan manfaatnya banyak," jelas Maritje.
Untuk saat ini, kata Maritje, pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada industri pertambangan mineral dan batubara sehingga belum ada sanksi kepada industri. "Tapi nanti kalau pendekatan soft tidak berhasil, kami akan memakai pendekatan agak keras, boleh dong," tegas Maritje.
Lebih detail Maritje menjelaskan, ada ada 25 industri pertambangan mineral dan batubara yang wajib memakai BBN tersebut:
Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Indonesia, Indominco Mandiri, Arutmin Indonesia, Berau Coal, Kideco Jaya Agung, Wahana Baratama Mining, Mahakam Sumber Jaya, Trubaindo Coal Mining, Gunung Bayan Pratamacoal, Tanito Harum, Mandiri Intiperkasa, Asmin Koalindo Tuhup, Perkasa Inakakerta, Baramarta, Riau Bara Harum, Teguh Sinar Abadi, Multi Harapan Utama, Insani Bara Perkasa, Santan Batubara, Sumber Kurnia Buana, Lanna Harita Indonesia, Tanjung Alam Jaya dan Singlurus Pratama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News