Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum bisa memaksa para operator layanan bus angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB) mengambil keputusan.
Jadi, setidaknya dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, APTB masih akan beroperasi seperti dengan saat ini, yakni tetap masuk jalur bus transjakarta dan tetap bisa memungut uang tunai dari para penumpang yang naik dari halte transjakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Benjamin Bukit mengatakan pada rapat Kamis (16/1) kemarin, para operator APTB sebenarnya sudah tertarik untuk ikut dalam sistem pembayaran rupiah per kilometer (Rp per Km), seperti yang diterapkan pada layanan bus transjakarta. Namun para operator meminta waktu selama tiga bulan untuk mengambil keputusan.
"APTB rencananya akan tetap masuk ke busway, tapi dia akan berada di bawah komando PT Transjakarta, dan harus tunduk pada komando transjakarta yang menerapkan Rp per Km sehingga tidak ada lagi dualisme tarif. Tapi kan ini transisi, tidak bisa langsung deal langsung sesuai yang diharapakan. Kami sepakat kemarin, kita kasih waktu tiga bulan ke depan," kata Benjamin, di Balai Kota, Jumat (16/1).
Menurut Benjamin, para operator APTB mengaku masih membutuhkan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan kriteria yang sesuai dengan standar pelayanan mininum (SPM) layanan bus transjakarta, seperti logo pada badan bus, jarak kedatangan antar bus di halte, serta beberapa kriteria yang terkait dengan kenyamanan bus, seperti suhu ruangan dan keamanan.
Tidak hanya itu, lanjut Benjamin, operator APTB juga meminta waktu agar diizinkan membahas kembali besaran tarif Rp per Km dengan PT Transjakarta sampai menemui kesepakatan.
"Masalah penghitungannya, kita kasih kesempatan tiga bulan untuk membicarakan sedetail mungkin kesepakatan bersama dengan transjakarta. Dishub akan berperan memediasi," ujar Benjamin.
Sebelumnya, PT Transjakarta telah menawarkan solusi kepada operator APTB agar layanan bus tersebut tidak dihapuskan. Ada dua pilihan metode pengelolaan yang disodorkan kepada operator APTB.
Yang pertama adalah menjadikan APTB bus pengumpan (feeder) bagi layanan transjakarta untuk mengangkut penumpang dari luar kota, tetapi bus tidak diperbolehkan masuk jalur busway. Dengan cara ini, bus APTB hanya mengantarkan penumpang sampai di kawasan perbatasan, tetapi pola pengelolaannya tidak harus mengikuti pola pengelolaan transjakarta.
Pilihan yang kedua adalah tetap membebaskan bus APTB masuk jalur transjakarta, namun dengan syarat, sistem pengelolaannya mengikuti aturan yang diterapkan dalam pengelolaan layanan bus transjakarta, yakni penerapan Rp per Km.
Dengan cara ini, bus tidak diperbolehkan lagi memungut uang kepada penumpang yang naik dari halte transjakarta, karena pembayarannya sudah dihitung saat penumpang melakukan tapping di pintu masuk halte. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News