Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Selasa (3/2/2025), pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi. Namun, pengecer tersebut kini berganti nama menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui keterangan resmi, Selasa (3/2/2025).
Mengutip Infopublik.id, menurut Bahlil, para pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan akan dibekali aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Aplikasi ini memungkinkan pengecer mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya.
“Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut,” jelasnya.
Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli.
“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” tegas Bahlil.
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan, Masyarakat Wajib Pakai KTP, Ini Alasannya
370.000 Pengecer sudah Terdaftar
Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370.000 pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg.
Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan secara aktif membantu proses pendaftaran dan pembekalan sistem aplikasi.
Tonton: Klik subsiditepatlpg.mypertamina.id, Cek Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Terdekat
“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Daerah Khusus Jakarta Terbaru: Lengkap 6 Wilayah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News