kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Agen pemegang merek (APM) tunggu realisasi insentif untuk kendaraan listrik


Rabu, 01 Agustus 2018 / 18:01 WIB
Agen pemegang merek (APM) tunggu realisasi insentif untuk kendaraan listrik
ILUSTRASI. Pengisian energi kendaraan ramah lingkungan Toyota


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus fokus untuk mengembangkan kendaraan listrik. Salah satu caranya lewat pemberian insentif fiskal berupa tax holiday untuk industri otomotif di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik dan perusahaan yang mengembangkan teknologi baterai dan motor listrik untuk penggeraknya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan rencananya insentif tersebut keluar pada Agustus ini, bersamaan dengan insentif lainnya, termasuk yang super deductable tax untuk vokasi dan inovasi.

Kemenperin juga sudah mengajukan skema penurunan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) sekitar 0% sampai 5 %, yang saat ini dikenakan tarif hingga 5% hingga 10%.

Sementara untuk jenis incompletely knocked down (IKD) dihapuskan menjadi 0%, yang semula sebesar7,5%. “Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi,” ujar Airlangga,dalam keterangan persnya, Rabu (31/7).

Bambang Kristiawan, Head of PR and CSR PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menjelaskan insentif fiskal dalam bentuk apapun akan bermanfaat untuk semua pengembang kendaraan listrik, tentunya semakin banyak dan besar akan semakin baik.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×