Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Seperti diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah mensyaratkan pengelolaan sampah yang terdiri dari sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, serta sampah spesifik. “AGM mengajak masyarakat sekitar bersama-sama mengelola limbah domestik,” papar Daniel.
Berbagai langkah nyata AGM melindungi lingkungan kemudian diapreasi oleh berbagai pihak. Kementerian ESDM mengganjar AGM penghargaan “Subroto Award” pada 2021 karena melakukan inovasi aspek teknik dan lingkungan.
Inovasi yang dilakukan AGM berupa penggantian top soil dengan menggunakan kompos blok pada area revegetasi bekas pertambangan.
Baca Juga: Akses 2 kabupaten di Kalsel tersambung berkat Jembatan Kanal AGM
Caranya, dengan menanam pohon pioneer (sengon laut) dan pohon lokal, seperti jambu mede, dengan metode kompos blok di area seluas satu hektare di Area LW 03 Blok III-S PT Antang Gunung Meratus.
Berkat inovasi ini, mampu memperkuat ekosistem sekaligus mencegah erosi. “Inovasi ini turut menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Menambah pendapatan petani lokal dari penjualan bahan sekam padat,” jelas Daniel.
Penghargaan pun Kembali diterima. September lalu, AGM meraih “Penghargaan Pratama” karena dinilai berhasil dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan pada Tahun 2020. Bahkan, karena kontribusi nyata dalam mendukung masyarakat sekitar, Direktur Utama AGM meraih “Top Leader on CSR Commitment 2021” dari Top Bussines.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News