kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 21 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

AIPGI Minta Relaksasi Larangan Impor Garam Industri, Ini Sebabnya


Jumat, 21 Maret 2025 / 17:20 WIB
AIPGI Minta Relaksasi Larangan Impor Garam Industri, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj. AIPG merasa keberatan dengan keputuan Pemerintah yang melarang impor garam industri untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) merasa keberatan dengan keputuan Pemerintah yang melarang impor garam industri untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi. 

Pemerintah resmi melarang impor garam industri untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi per 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menutup impor garam industri, kecuali untuk kebutuhan Chlor Alkali Plant (CAP).

Mengenai hal ini, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Cucu Sutara, mengatakan bahwa sejatinya produk garam industri dalam negeri belum memenuhi syarat kualitas dari kebutuhan aneka pangan dan farmasi.

“Karena sampai hari ini jujur kami katakan bahwa produk lokal belum memenuhi standar untuk industri, baik untuk aneka pangan maupun farmasi, karena mereka perlu spesifikasi khusus,” ungkap Cucu kepada Kontan, Jumat (21/3).

Menurutnya, garam industri dalam negeri itu masih diolah dengan metode yang sangat tradisional. Produksinya masih bergantung musim. Sehingga, secara kualitas maupun kuantitas, garam industri dalam negeri belum bisa memenuhi permintaan. 

Baca Juga: Impor Garam Mau Disetop, Seperti Apa Tren Produksi, Kebutuhan, dan Impor Garam RI?

“Kaya sekarang musim hujan nggak ada garam di Indonesia. Nggak ada panen di Indonesia. Jadi ada dua faktor, baik faktor kualitas maupun faktor kuantitas. Kalau untuk (garam) konsumsi itu sudah memenuhi syarat lah swasembadanya. Tapi kalau untuk garam industri belum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Cucu membeberkan dampak yang akan terjadi pada pelaku usaha jika pemerintah tak merelaksasi larangan impor garam industri. Salah satunya, pengusaha akan tutup produksi, sebab tak ada bahan baku yang bisa diolah.

“Pertama tentunya kan pengusaha akan tutup produksi. Saat ini ada dua industri pengolah garam yang tutup industri karena tidak ada bahan baku,” jelasnya.

Kedua, tambahnya, kondisi ini juga bisa memberikan efek domino kepada pengusaha aneka pangan. Sebab, perusahaan aneka pangan mendapatkan bahan baku langsung dari industri pengolah garam.

“(Pengusaha yang tutup produksi) Sangat mungkin bertambah. Kan dari pengolah garam itu supply-nya ke aneka pangan. Nanti kalau pasokan nggak ada otomatis aneka pangan juga berhenti,” tambahnya lagi.

Untuk itu, Cucu ingin supaya pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan dengan merelaksasi larangan impor garam industri untuk saat ini. Ia berharap pemerintah bisa objektif dan rasional.

“Kalau memang kita tidak mampu, kenapa tidak? Karena impor garam (industri) ini sebuah keterpaksaan, keniscayaan, karena memang produk lokal belum memenuhi syarat. Sementara kebutuhannya masih sangat tinggi di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Yakini Swasembada Tercapai di Akhir 2025, Stop Impor Beras, Jagung, dan Garam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×