kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak usaha Merdeka Copper Gold (MDKA) serahkan lahan kompensasi seluas 857,26 hektare


Kamis, 09 September 2021 / 15:29 WIB
Anak usaha Merdeka Copper Gold (MDKA) serahkan lahan kompensasi seluas 857,26 hektare


Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) untuk kedua kalinya secara resmi menyerahkan lahan kompensasi (lakom) seluas 857,26 hektare (ha) di Sukabumi Jawa Barat, kepada PLT Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Lakom adalah lahan yang harus diserahkan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam wujud yang clear and clean dan sudah direboisasi. 

Untuk Provinsi Jawa Timur yang kawasan hutannya kurang dari 30% dari luas daratan, maka pemegang IPPKH berkewajiban menyediakan dan menyerahkan lakom minimal dua kali lipat dari luas kawasan hutan yang dipakai.

BSI mengoperasikan tambang emas di Banyuwangi dan memegang IPPKH seluas 992 ha. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu, BSI wajib menyediakan dan menyerahkan lakom seluas 1.984 ha. 

Sedangkan total luas lakom yang BSI akan serahkan adalah 2.038 ha, atau 54 halebih luas dari yang diwajibkan. 

Serah terima BSI tahap kedua ini menyusul serah terima lakom tahap pertama di Bondowoso Jawa Timur seluas 100,32 ha pada 21 September 2020 lalu.

Baca Juga: Kinerja Merdeka Copper Gold diproyeksi membaik, simak rekomendasi saham MDKA

 

“Kami bangga dapat berkontribusi untuk perluasan kawasan hutan Indonesia, khususnya Pulau Jawa. Selain menjadi perusahaan yang melaksanakan serah terima lahan kompensasi seluas 957,58 hektare, luasan yang paling besar yang pernah diserahterimakan kepada pemerintah," ungkap Manajemen BSI dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (9/9). 

Lebih lanjut, sebelum melakukan serah terima, tim dari Kementerian LHK melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) serta Perum Perhutani telah melakukan penilaian langsung di lahan kompensasi Sukabumi dengan hasil standar keberhasilan yang baik.

Penilaian ini berlangsung di beberapa Desa pada empat wilayah kecamatan yakni, Cisolok, Cimanggu, Cibitung, dan Tegalbuleud Sukabumi Jawa Barat. Tanaman yang digunakan untuk proses reboisasi antara lain Jati dan Pinus.

Tim Penilai di lapangan mendapatkan hasil penilaian secara terukur dengan persentase tumbuh tanaman paling sedikit 75% dan lahan dinyatakan dalam kondisi sehat, sebagai acuan standar yang dicapai.

Berdasarkan Peraturan MenLHK no. P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, persentase tumbuh tanaman minimum harus mencapai 75%. Hasil penanaman reboisasi pada kompensasi BSI seluas 857,26 hektare mencapai 82,15% dan dinyatakan berhasil. 

Selanjutnya: IHSG ditutup menguat 0,70% ke 6.068, asing buru saham BBCA, TLKM dan ASII

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×