kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.310   4,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Antam kuasai tambang emas di Garut


Jumat, 04 Maret 2016 / 13:52 WIB
Antam kuasai tambang emas di Garut


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

GARUT. Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, sebagian kawasan potensi tambang emas sudah tidak dikelola lagi masyarakat, tetapi hampir semuanya dikuasai oleh PT. Aneka Tambang (Antam) di selatan Garut.

"Beberapa blok lagi yang sama masyarakat, sekarang sudah semua dikuasai Antam," kata Kepala Dinas Sumber Daya Alam dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut Uu Saepudin kepada wartawan, Jumat.

Ia menuturkan, pemerintah telah melakukan penertiban terhadap penambangan emas secara ilegal di kawasan Cikajang, bahkan sudah ada yang diproses hukum.

Selain Cikajang, kata dia, ada beberapa daerah lainnya yang memiliki potensi tambang emas yakni sekitar Kecamatan Bungbulang, Pakenjeng dan Pamulihan.

"Saat ini tambang emas ilegal sebagian masih terdapat di Cihideung, Kecamatan Cikajang," katanya.

Ia menyampaikan selama ini tidak ada pengajuan izin dari pihak tertentu selain Antam untuk melakukan penambangan emas.

Masyarakat, lanjut dia, dapat mengajukan permohonan penambangan kepada pemerintah jika memenuhi prosedur yang berlaku.

"Padahal bisa diajukan jika luasannya cukup," katanya.

Ia mengimbau pihak terkait agar tidak melakukan penambangan emas secara ilegal karena risikonya cukup tinggi bagi keselamatan pekerja yang tidak dilengkapi peralatan memadai.

"Kalau penambangan secara ilegal sangat berisiko, bahkan perlengkapannya pun masih sangat manual, penambang tak dibekali oksigen," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×