kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.344.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apkasindo Sebut Target Prabowo Soal Program B50 Terancam Gagal, Ini Alasannya


Senin, 27 Mei 2024 / 17:22 WIB
Apkasindo Sebut Target Prabowo Soal Program B50 Terancam Gagal, Ini Alasannya


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Gulat Manurung mengungkap target presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka soal program biodiesel B50 atau bauran solar dengan 50% minyak sawit bisa tercapai pada 2029 terancam tidak terwujud. 

Gulat beralasan bahwa merujuk pada Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang memuat data dan informasi kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan bidang perkebunan (SK DATIN) banyak lahan sawit yang tidak diberikan izin realisasi keluar dari daerah kawasan hutan. 

“Semua hutan-hutan, maka program Pak Prabowo soal B40 dan B50, hanya tinggal kenangan,” ungkapnya dalam acara Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang dilaksanakan di gedung Ombudsman, di kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/05). 

Berdasarkan SK DATIN 1-21, pemohon dibagi atas dua sektor yaitu yang berasal dari petani dan korporasi.

Baca Juga: Pertamina Trans Kontinental Kerja Sama Logistik B35 dengan 22 Perusahaan Biodiesel

Dari sisi petani terdapat 1.367 pemohon atau jumlah berkas, dengan luas lahan 622.488 hektar, luas lahan ini adalah 17% dari total lahan, dengan progres realisasi 6.347 yang terbaru mencapai hektar, artinya persentase lahan yang diberikan izin adalah 1,02%. 

Sedangkan dari korporasi telah masuk pemohon sebanyak 2.389 berkas dengan total lahan 2.411.938 hektar, artinya luas lahan 67% dari total, namun progres realisasi hingga kini 0%. 

“Ini kami akan diserahkan (izin) dari Pak Jokowi kepada Apkasindo di hari kesaktian Pancasila di IKN. Tapi Gapki (korporasi) ini 0 hektar, yang mendaftar padahal sudah 3,5 juta hektar,” ungkapnya. 

Menurut Gulat, untuk mendapatkan izin, petani harus memenuhi beberapa syarat dari KLHK, contohnya terkait foto udara dari lahan sawit 2 tahun sebelum proses penanaman sawit dilakukan.

“Jadi diminta foto udara, misalkan dia nanam tahun 2000, KLHK minta foto udara tahun 1998-1999. Jadi diminta 2 tahun ke belakang, ini petani lho yang diminta. Sedangkan persentase dari perusahaan, 0% lantas apa yang mau kita ciptakan dari target B40 hingga B50?,” tanyanya.

Baca Juga: Terus Dukung Pelaksanaan Program B35, PTK Sewakan Kapal Storage FAME kepada APROBI

Ia menambahkan, jika dipaksakan dan tidak diberikan izin, Indonesia menurutnya akan  kehilangan 2,8 juta hektar kebun sawit dengan kerugian hingga Rp 131 triliun. 

“Ya ini kan karena tak boleh replanting. Atau kita kehilangan di sektor hulu Rp 131 triliun per tahun atau setara dengan 12 juta ton. Dan yang paling banyak (rugi) dari pengusaha-pengusaha ini, dari Gapki,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×