kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aprindo minta pemerintah beri subsidi silang karena naikkan iuran BPJS Kesehatan


Kamis, 02 Januari 2020 / 20:22 WIB
Aprindo minta pemerintah beri subsidi silang karena naikkan iuran BPJS Kesehatan
Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Aprindo


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyatakan, pihaknya meminta perhatian ke pemerintah khususnya kementerian terkait, perihal kenaikan iuran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Roy ketika ada kenaikan tarif dalam hal apa pun, sebaiknya pemerintah juga tetap memperhatikan status sosial ekonomi, khususnya bagi kelompok marginal.
Ia bahkan menyarankan agar pemerintah mengadakan subsidi silang sebagai salah satu alternatif.

Baca Juga: Kenaikan sejumlah tarif bakal menekan daya beli masyarakat tahun ini

"Jadi subsidi silang itu merupakan salah satu alternatif, untuk bisa mempertahankan keseimbangan antara yang membutuhkan dengan yang dapat memberi bantuan," ujarnya saat dihubungi Kontan, Kamis (02/01).

Sebelumnya, Roy sendiri merasa bahwa kenaikan tarif BPJS ini tidak akan berdampak secara langsung kepada masyarakat dengan status ekonomi menengah ke atas. Namun, berbeda dengan masyarakat berstatus ekonomi menengah ke bawah yang sangat terkena dampaknya secara langsung.

Untuk itu, ia menyarankan adanya subsidi silang agar masyarakat kelompok marginal bisa tetap tersubsidi dan terbantu.

Baca Juga: BPS catat inflasi pada Desember 2019 sebesar 0,34%

Selain melakukan subsidi silang, Roy juga menyarankan beberapa alternatif lain. Di antaranya adalah adanya peran dari pemerintah untuk mencari alternatif pendanaan bagi BPJS.

Menurutnya, alternatif pendanaan ini tentunya bisa didapat dari CSR (corporate social responsibility) BUMN, CSR perusahaan-perusahaan swasta, atau alternatif pendanaan lain, seperti bantuan hibah yg didapat dari negara donatur.

"Kalau di-manage dengan baik, itu akan membantu ke BPJS, sehingga peran dari BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan itu masih dapat signifikan membantu kelompok marginal," tambah Roy.

Baca Juga: Berbagai tarif naik tahun ini, Kemenkeu siapkan segambreng instrumen fiskal

Pertanggal 1 Januari 2020 ini, pemerintah memang menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun dalam beleid tersebut, iuran peserta BPJS untuk kelas mandiri I naik sebanyak dua kali lipat, dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II naik 115% dari sebelumnya Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan, serta kelas mandiri III naik 64,7% dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×