kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Aprisindo: Industri Alas Kaki Nasional Masih Tertekan Impor Ilegal dan Sepatu Tiruan


Rabu, 15 Juli 2026 / 17:09 WIB
Aprisindo: Industri Alas Kaki Nasional Masih Tertekan Impor Ilegal dan Sepatu Tiruan
ILUSTRASI. Industri alas kaki nasional masih menghadapi tekanan akibat maraknya peredaran produk impor ilegal dan sepatu tiruan di pasar domestik. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri alas kaki nasional masih menghadapi tekanan akibat maraknya peredaran produk impor ilegal dan sepatu tiruan di pasar domestik.

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menyebut, kondisi tersebut hingga saat ini masih berdampak ke persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen dalam negeri yang telah memenuhi berbagai ketentuan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Aprisindo, Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan, pelaku industri alas kaki domestik harus mengeluarkan biaya lebih besar karena wajib memenuhi sejumlah standar. Mulai dari Standar Nasional Indonesia (SNI), standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L), hingga persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, pelaku industri domestik menggunakan bahan baku dengan biaya yang sudah naik, dengan model tertentu, harga (produk) bisa sekitar Rp 200.000 hingga Rp 300.000,” ujar Billie kepada Kontan, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Harga Minyak Kembali Naik, Industri Petrokimia Waspadai Pasokan Bahan Baku

Sementara itu, produk impor ilegal dengan model yang sama dapat beredar di marketplace dengan harga jauh lebih rendah sekitar Rp 50.000 hingga Rp 70.000. 

“Produk-produk alas kaki impor ilegal ini masih merusak pasar dan harus diberantas,” kata Billie.

Billie menekankan, penanganan tidak cukup dilakukan melalui operasi pasar maupun pembentukan satuan tugas (satgas), tetapi harus melalui penegakan hukum yang memberikan efek jera dan memperkuat pemberantasan impor ilegal secara permanen. 

Menurutnya, mekanisme penanganan perkara impor ilegal perlu dibuat lebih cepat agar proses hukum tidak berjalan panjang. Namun, percepatan proses tersebut harus tetap diikuti dengan hukuman yang tegas bagi pelaku.

“Tidak bisa lagi hanya dengan sidak-sidak dan membentuk satgas-satgas yang tidak membawa perubahan. Kalau sudah ada pelaku, ada bukti, ada kerugian negara, dan ada pajak yang dirugikan, harusnya bisa dikenakan sanksi yang berat,” tuturnya.

Selain itu, Aprisindo menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pusat distribusi barang impor ilegal. Billie mengatakan, pemerintah perlu menyasar gudang-gudang yang menjadi tempat penyimpanan dan distribusi barang ilegal, bukan hanya melakukan pemeriksaan di tingkat toko atau pasar.

Di sisi regulasi, Billie menambahkan, pelaku usaha alas kaki meminta pemerintah mengevaluasi berbagai kewajiban regulasi yang dinilai masih membebani industri dalam negeri. Pasalnya, aturan-aturan yang wajib dipenuhi pelaku domestik membutuhkan biaya serta proses administrasi yang cukup panjang, sedangkan produk impor ilegal dapat masuk tanpa memenuhi kewajiban tersebut.

“Kalau bisa aturan untuk domestik dipermudah supaya UMKM kita bisa naik kelas, bisa produksi besar, dan industrinya semakin bertumbuh,” ujarnya.

Baca Juga: Gappri: Aturan Turunan PP 28/2024 Bisa Ganggu Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau

Aprisindo juga meminta pemerintah menerapkan pengawasan yang lebih seimbang, terutama dalam hal penerapan standar K3L. Industri lokal yang telah memenuhi kewajiban dan berkontribusi terhadap penerimaan negara, menurutnya, perlu mendapatkan pembinaan dan teguran, tak perlu sanksi tegas.

“Industri dalam negeri yang membayar pajak seharusnya bisa ditegur saja, jangan sampai industri domestik terus ditindak, sementara impor ilegal yang tidak memenuhi standar tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” tandas Billie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×