Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) telah mengeluarkan proposal besaran bea masuk imbalan sementara (BMIS) produk biodiesel Indonesia pada Juli 2019. Besaran BMIS yang diajukan memiliki margin 8% hingga 18%.
Proposal ini pun akan berlaku sementara mulai September 201, sebelum berlaku permanen di Januari 2020.
Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, bila nanti bea masuk pada produk biodiesel Indonesia sudah ditetapkan oleh Uni Eropa, maka Indonesia akan kesulitan mengekspor produk biodiesel ke negara tersebut.
Baca Juga: Uni Eropa terapkan bea masuk biodiesel, simak saran ekonom
Tak hanya itu, ekspor biodisel ke negara lain pun diperkirakan akan turut terdampak. "Negara lain yang impor biodiesel dari Indonesia akan terpengaruh dan akan mengurangi dan menghentikan impornya," tutur Paulus kepada Kontan.co.id, Minggu (28/7).
Apalagi, menurut Paulus, selain ke Uni Eropa, selama ini Indonesia pun masih mengekspor ke negara lain seperti China dan Amerika Latin.
Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Aprobi mencatat ekspor biodiesel sepanjang kuartal I 2019 mencapai 173.543 kilo liter, di mana ekspor terbesar disalurkan ke Uni Eropa dan China.
Baca Juga: Biodiesel Indonesia Kena Bea Masuk 8%, Pemerintah Bakal Melawan Uni Eropa
Meski Uni Eropa sudah mengajukan proposal besaran BMIS biodiesel Indonesia, pemerintah dan pengusaha tak tinggal diam.
Paulus mengatakan, sampai saat ini mereka terus mempelajari proposal Uni Eropa tersebut. "Setelah itu kami akan ajukan keberatan pada poin-poin mereka," tutur Paulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News