Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal.
Kepastian itu diperoleh pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 pada 29 Juni 2020.
Masyarakat petani tembakau yang tergabung dalam Asosisi Petani Tembakau Indonesia (APTI), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menolak rencana pemerintah menaikkan dan melakukan simplifikasi (penyederhanaan) pemungutan cukai rokok di tahun 2021.
Baca Juga: Penyederhanaan tarif cukai rokok bisa optimalkan penerimaan negara
Kebijakan itu dinilai hanya akan berdampak pada turunnya harga tembakau di tanah air yang merugikan masyarakat petani tembakau. Simplikasi cukai rokok hanya akan menguntungkan satu perusahaan besar asing.
“Kenaikan cukai tembakau itu efek yang dirasakan petani sangat terasa karena harga tembakau anjlok dengan turunnya permintaan pabrikan. Bahkan, pengusaha cenderung tidak mau membeli tembakau yang dihasilkan petani lokal. Terkait hal itu diharapkan ke depannya pengusaha besar itu saling mengerti dengan para petani dimana pengusaha besar tidak akan bisa berjalan kalau tidak ada bahan baku dari petani," kata Ketua APTI Jawa Barat Suryana dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Pada tahun 2019 saat pemerintah menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) tembakau masing-masing sebesar 23% dan 35%, kata Suryana, hasil panen petani tembakau tidak terjual selama 6 bulan.
Dari pengalaman itu, APTI mengambil kesimpulan bahwa kebijakan itu membuat penurunan harga jual tembakau dari petani, terjadi penurunan produksi dan terjadi penurunan volume.