Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengganjar 34 perusahaan batubara dengan sanksi larangan ekspor sementara. Sebabnya, 34 perusahaan batubara tersebut belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021.
Satu dari 34 perusahaan batubara tersebut adalah PT Arutmin Indonesia. Produsen batubara Group Bakrie yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ini masuk daftar perusahaan pemasok batubara untuk PLTU PLN yang belum memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan.
Mengenai hal ini, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava belum banyak bersuara. Yang pasti, Dileep menyampaikan bahwa pihaknya segera menyelidiki dan menuntaskan persoalan ini. "Jangan sampai kita berspekulasi. Kami sedang menyelidiki hal ini untuk diselesaikan secepatnya dan melanjutkan ekspor," kata Dileep kepada Kontan.co.id, Senin (9/8).
Seperti diketahui, bersama Kaltim Prima Coal (KPC), Arutmin Indonesia merupakan penopang produksi batubara BUMI. Merujuk pemberitaan sebelumnya, pada tahun ini BUMI menargetkan produksi di angka 85 juta ton - 90 juta ton.
Baca Juga: 34 Perusahaan batubara kena sanksi larangan ekspor, begini reaksi APBI
KPC diestimasikan bisa memproduksi hingga sekitar 60 juta ton batubara. Sedangkan produksi batubara dari Arutmin berkisar diangka 25 juta ton hingga 27 juta ton.
Adapun, sanksi larangan ekspor sementara itu tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021. Berdasarkan salinan yang didapat Kontan.co.id, 34 perusahaan batubara tersebut adalah:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Ascon Indonesia Internasional
3. PT Bara Tabang
4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
5. PT Belgi Energy
6. PT Berkat Raya Optima
7. PT Borneo Indobara
8. PT Buana Eltra
9. PT Buana Rizki Armia
10. PT Dizamatra Powerindo
11. PT Global Energi Lestari
12. PT Golden Great Borneo
13. PT Grand Apple Indonesia
14. PT Hanson Energy
15. PT Inkatama Resources
16. PT Kasih Industri Indonesia
17. PT Mandiri Unggul Sejati
18. PT Mitra Maju Sukses
19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
20. PT Oktasan Baruna Persada
21. PT Prima Multi Mineral
22. PT Prolindo Cipta Nusantara
23. PT Samantaka Batubara
24. PT Sarolangun Prima Coal
25. PT Sinar Borneo Sejahtera
26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
27. PT Surya Mega Adiperkasa
28. PT Tanjung Raya Sentosa
29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
30. PT Tiga Daya Energi
31. PT Titan Infra Energy
32. PT Tritunggal Bara Sejati
33. PT Usaha Maju Makmur
34. PT Virema Inpex
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai sanksi berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batubara keluar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021.
Sanksi tersebut tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batubara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara.
Selanjutnya: Mulai tegas! Dirjen Minerba stop ekspor Arutmin Indonesia dan 33 produsen batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News