Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat lewat Komisi Perdagangan Internasional-nya atau United State International Trade Commission (USITC) kembali menekankan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan Countervailing Duty (CVD) kepada produk biodiesel Indonesia. Keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 April 2018 lalu.
"Keputusan USITC itu menegaskan keputusan United States Department of Commerce (USDOC) pada 21 Februari 2018 lalu," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati kepada Kontan.co.id, Senin (23/4).
Sebelumnya, USDOC telah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap biodiesel Indonesia. Atas pemeriksaan tersebut, USDOC menetapkan bahwa Indonesia melakukan dumping, sehingga AS menerapkan BMAD sebesar 92,52% hingga 276,65%.
USITC pun menegaskan aturan yang dikeluarkan oleh USDOC tersebut. Melalui dokumen Federal Register, Indonesia dikenakan tambahan BMAD dan CVD dengan kisaran mulai dari 126,97% hingga 341,38%.
Alhasil, hal tersebut semakin mendesak ekspor biodiesel Indonesia ke AS. "Saat ini praktis tidak ada ekspor biodiesel ke AS," terang Pradnyawati.
Mengatasi hal tersebut, Pradnyawati bilang perusahaan sudah mulai bertindak. Tindakan dilakukan dengan melakukan banding ke pengadilan domestik AS.
Sementara itu, perusahaan dan pemerintah pun akan melakukan upaya lainnya. Pradnyawati bilang pemerintah masih akan melihat putusan pengadilan domestik AS sebelum melaporkan ke organisasi perdagangan dunia (WTO).
"Pada prinsipnya pemerintah dan perusahaan siap mencari keadilan sampai ke tingkat paling tinggi," jelas Pradnyawati.
Sebelum adanya BMAD yang mulai diterapkan pada 13 April 2017 lalu, tren ekspor biodiesel Indonesia terus mengalami kenaikan. Tren kenaikan berdasarkan volume ekspor biodiesel tercatat sebesar 47,31% pada tahun 2014 hingga 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News