kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asmindo: SVLK bantu tembus pasar ekspor


Jumat, 02 Oktober 2015 / 23:12 WIB
Asmindo: SVLK bantu tembus pasar ekspor


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) menyatakan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) akan membantu dalam menembus pasar ekspor produk hasil hutan.

Direktur Eksekutif Asmindo Lisman Sumardjani di Jakarta, Jumat menyatakan, pasar produk kayu global ke depan menuntut produk-produk hasil hutan yang berkelanjutan.

"SVLK sebagai upaya untuk mengantisipasi permintaan pasar global terhadap produk -produk hasil hutan berkelanjutan tersebut," kata Lisman, Jumat (2/10).

Sementara itu, tambahnya, penggunaan Deklarasi Ekspor (DE) untuk memasarkan produk hasil hutan yang diterapkan selama ini hanya merupakan keterangan untuk dapat melakukan ekspor.

"DE hanya merupakan pintu keluar produk tersebut dari Indonesia bukan pintu masuk ke pasar ekspor," kata Lisman.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menyayangkan jika rencana penerapan SVLK yang ditargetkan pada awal 2016 akan diundur lagi bahkan dihilangkan karena tuntutan pihak-pihak tertentu.

"Selama ini kami sudah menerapkan SVLK tapi kenapa justru pemerintah yang tidak jelas (melaksanakan SVLK)," katanya.

Tata kelola Sementara itu Muhammad Kosan dari Forest Watch Indonesia menyatakan, SVLK merupakan sistem sebagai upaya untuk tata kelola hutan yang lestari.

Dia menyatakan, sistem SVLK didengungkan sejak 2002 ketika praktek ilegal logging masih sangat marak, sehingga tidak benar jika sistem ini untuk kepentingan luar.

"SVLK dikembangkan jauh sebelum implementasi FLEGT oleh negara-negara Eropa," kata Muhammad Kosan.

FLEGT (Forest Law Enforcement and Government Trade) merupakan aturan penegakan hukum untuk pencegahan illegal logging dan illegal trading sebagai syarat mengekspor ke negara-negara tersebut.

Sementara itu Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Putera Parthama menyatakan, penerapan SVLK bukan untuk menghambat ekspor produk hasil kayu Indonesia.

"SVLK bukan merupakan regulasi namun merupakan sistem untuk memastikan pelaku usaha menaati hukum yang ada," kata Putera Parthama.

Terkait ekspor produk industri kehutanan yang menggunakan DE, dia mengungkapkan, selama periode Januari-30 September 2015 mencapai US$ 162,94 juta dengan tujuan 10 negara yakni Amerika Serikat, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Jerman, Australia, Taiwan, Belgia, Tiongkok dan Inggris.

Ekspor terbesar masih ke negara AS yakni US$ 36,65 juta (22,5%) disusul Korea senilai US$ 13,78 juta (8,46%) dan Malaysia US$ 12,56 juta (7,71%) serta Belanda US$ 12,45 juta (7,64%).

Sedangkan ekspor menggunakan dokumen V-Legal selama Januari- September 2015 mencapai US$ 1,42 miliar meliputi 15 HS code.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×