Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia atawa Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengapresiasi program substitusi impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian.
Langkah tersebut diyakini akan mendongkrak daya saing industri logam di tanah air serta melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor.
"Kami berkomitmen untuk aktif berkontribusi dan bersinergi dengan Kemenperin dalam rangka menyukseskan program substitusi impor di sektor industri besi dan baja," kata Ketua Umum IISIA Silmy Karim, beberapa waktu lalu pada acara webinar dengan tema Dukungan Pemerintah Terhadap Industri Baja Nasional Melalui Penerapan SNI dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (2/9).
Baca Juga: Baja impor dengan SNI palsu dinilai bisa ganggu proyek infrastruktur nasional
Menurut dia, salah satu wujud implementasinya, IISIA dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menandatangani kerja sama mengenai pemanfaatan data SNI Produk Baja pada aplikasi BSN untuk dapat digunakan dalam website IISIA dan terkait pengembangan SNI Produk Baja.
"Kerja sama antara asosiasi dan pemerintah telah dilakukan dalam pengembangan dan penerapan SNI khususnya dalam melindungi keselamatan pemakai produk baja, menciptakan kondisi bisnis yang adil bagi pelaku industri, melindungi industri nasional dari impor produk baja, serta mendukung daya saing industri baja nasional baik untuk memenuhi pasar domestik maupun internasional," lanjut Silmy.
Kepala BSN Kukuh S. Ahmad menambahkan, pihaknya siap menjadi bagian dari pemangku kepentingan untuk mendukung penguatan industri baja nasional melalui penguatan SNI baja.
“Standar pada dasarnya bersifat sukarela dalam fungsinya sebagai acuan bagi produk yang akan memasuki pasar. Sedangkan regulasi teknis bersifat wajib sehingga menjadi persyaratan bagi produk yang akan memasuki pasar," jelasnya.
Dengan penetapan regulasi teknis, produk yang boleh memasuki pasar adalah yang sesuai dengan spesifikasi pada standar, sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi tidak boleh memasuki pasar. Kukuh juga mengemukakan komitmen BSN untuk bersinergi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin dalam melakukan simplifikasi penyusunan SNI menjadi lebih cepat.
Kepala BPPI Kemenperin Doddy Rahadi menyebut, pemberlakuan SNI tidak terbatas pada produk besi dan baja saja serta tidak hanya sebagai trade barrier untuk membendung impor semata, namun juga untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk industri baja dalam negeri.
Selain itu, meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik dalam rangka keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L), serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Kemenperin telah memberlakukan SNI Produk Baja secara wajib sejumlah 28 SNI produk baja, ujarnya. Doddy menambahkan, komitmen pemerintah terhadap program substitusi impor sebesar 35% di tahun 2022 harus didukung oleh segenap pemangku kepentingan di seluruh sektor industri, pihaknya juga akan terus melakukan tindak lanjut penguatan Industri dalam Negeri melalui penguatan SNI.
Baca Juga: IISIA: Keterbatasan bahan baku kemasan kaleng disiasati dengan pengiriman bertahap
Beberapa hal yang menjadi upaya strategis BPPI saat ini adalah memperbanyak SNI dan technical barrier untuk mengendalikan impor produk industri di pasar domestik, simplifikasi prosedur penetapan SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak ketersediaan laboratorium uji serta merampingkan LSPro dan memperketat SPPT SNI.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, upaya untuk pemulihan ekonomi nasional yang lebih cepat di antaranya adalah dengan menekan atau mendorong substitusi impor sejumlah 35% sampai akhir 2022.
Adapun instrumen pengendalian impor dalam rangka mendukung program tersebut meliputi larangan terbatas, pemberlakuan pre-shipment inspection, pengaturan entry point pelabuhan untuk komoditas tertentu ke luar pulau Jawa, pembenahan LSPro, serta mengembalikan dari pemeriksaan post-border ke border, dan rasionalisasi Pusat Logistik Berikat.
“Berikutnya, menaikkan tarif most favored nation untuk komoditas strategis, menaikkan implementasi trade remedies seperti safeguard, antidumping, dan countervailing duty. Selain itu, pemberlakuan SNI wajib serta penerapan P3DN secara tegas dan konsisten," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News