Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di tengah berkembangnya e-commerce dan ekonomi digital.
Layanan pos komersial merupakan layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono menegaskan sangat mendukung terbitnya beleid baru tersebut.
Hal itu disampaikan dalam penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Asperindo 2025 pada 23 Mei 2025. Menurut Budiyanto, Permen ini akan membuat penataan indsutri kurir,pos logistic akan sehat dan lebih baik ke depan.
Baca Juga: Cegah Perang Tarif di Industri Logistik, Asperindo Dukung Permen No. 8 Tahun 2025
“Dengan penataan yang lebih baik, masyarakat akan di untungkan dengan kualitas layanan mulai dari pelacakan, kecepatan, jaringan pengiriman lebih luas serta layanan complain lebih terintegrasi,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (24/3).
Budiyanto menilai bahwa permen ini tidak menghilangkan Free Ongkir hanya mengatur supaya lebih sehat untuk semua baik Marketplace dan perusahaan kurir.
Mewakili seluruh anggota perusahaan yang berada di Asperindo, Budiyanto mengapresasi langkah Komdigi dengan telah terbitnya Permen No 8 Tahun 2025 tersebut.
Dia menambahkan, anggata Asperindo sebagai penyelenggara pos akan menjalankan Permen 8 dengan baik. “Kami memiliki panduan jelas dalam memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas ke masyarakat.” pungkasnya.
Selanjutnya: Investasi di Jenius Makin Lengkap dengan Fitur Investasi Obligasi Pasar Sekunder
Menarik Dibaca: 5 Bagian Tubuh Pria Ini Wajib Disentuh Saat Berhubungan Seksual Agar Makin Intim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News