kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Asperindo Dukung Permen Layanan Pos Komersial, Ini Alasannya


Sabtu, 24 Mei 2025 / 20:41 WIB
Asperindo Dukung Permen Layanan Pos Komersial, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Kurir menyortir paket di gudang ID Express Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/5/2025).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di tengah berkembangnya e-commerce dan ekonomi digital.

Layanan pos komersial merupakan layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono menegaskan sangat mendukung terbitnya beleid baru tersebut. 

Hal itu disampaikan dalam penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Asperindo 2025 pada 23 Mei 2025. Menurut Budiyanto, Permen ini akan membuat penataan indsutri kurir,pos logistic akan sehat dan  lebih baik ke depan.

Baca Juga: Cegah Perang Tarif di Industri Logistik, Asperindo Dukung Permen No. 8 Tahun 2025

“Dengan penataan yang lebih baik, ⁠masyarakat akan di untungkan dengan kualitas layanan mulai dari pelacakan, kecepatan, jaringan pengiriman lebih luas  serta layanan complain lebih terintegrasi,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (24/3).

Budiyanto menilai bahwa permen ini tidak menghilangkan Free Ongkir hanya mengatur supaya lebih sehat untuk semua baik Marketplace dan perusahaan kurir.

Mewakili  ⁠seluruh anggota perusahaan yang berada di Asperindo, Budiyanto mengapresasi langkah Komdigi dengan telah terbitnya Permen No 8 Tahun 2025 tersebut. 

Dia menambahkan,  anggata Asperindo sebagai penyelenggara pos akan menjalankan Permen 8 dengan baik. “Kami memiliki panduan jelas dalam memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas ke masyarakat.” pungkasnya.

Selanjutnya: Investasi di Jenius Makin Lengkap dengan Fitur Investasi Obligasi Pasar Sekunder

Menarik Dibaca: 5 Bagian Tubuh Pria Ini Wajib Disentuh Saat Berhubungan Seksual Agar Makin Intim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×