kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Cegah Perang Tarif di Industri Logistik, Asperindo Dukung Permen No. 8 Tahun 2025


Selasa, 20 Mei 2025 / 16:57 WIB
Cegah Perang Tarif di Industri Logistik, Asperindo Dukung Permen No. 8 Tahun 2025
ILUSTRASI. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025, yang diharapkan dapat mencegah praktik perang tarif dalam industri pos dan kurir. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025, yang diharapkan dapat mencegah praktik perang tarif dalam industri pos dan kurir. 

Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, pada Jumat (16/5/2025), ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di tengah berkembangnya e-commerce dan ekonomi digital.

Sekretaris Jenderal Asperindo, Tekad Sukatno, menegaskan bahwa dengan regulasi ini, perusahaan penyelenggara pos dapat lebih fokus pada kualitas layanan, bukan sekadar tarif murah yang sering kali menciptakan persaingan tidak sehat. 

"Regulasi ini memberi kerangka yang jelas untuk mencegah praktik perang tarif yang merugikan semua pihak, termasuk pengguna jasa dan mitra kurir,” ujar Tekad Sukatno dalam keterangannya, Selasa (20/5).

Baca Juga: Simak Dampak Pengaturan Waktu Gratis Ongkir ke Industri Logistik

Peraturan Menteri No. 8/2025 ini juga menyikapi fenomena free ongkir yang seringkali ditawarkan oleh marketplace. Menurutnya ini tidak seharusnya menjadi bagian dari kebijakan penyelenggara pos dan kurir.

"Kami ingin menegaskan bahwa free ongkir merupakan bagian dari program promosi marketplace, bukan dari penyelenggara pos. Kami berharap penyelenggara pos lebih memprioritaskan kualitas layanan daripada terjebak dalam perang tarif yang tidak sehat,” tambahnya.

Selain itu, DPP Asperindo menjelaskan bahwa meskipun perusahaan anggota memberikan potongan ongkir, mereka tidak menyediakan free ongkir secara langsung. Program free ongkir yang ada biasanya dilakukan dalam konteks aksi sosial atau keadaan khusus yang diambil secara sukarela oleh penyelenggara pos.

Baca Juga: Mendag Angkat Bicara soal Aturan Baru Layanan Gratis Ongkir Komdigi

Tekad juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri ini mendorong kesepakatan harga grosir yang adil dan transparan antara penyelenggara pos dan pengguna jasa, yang diharapkan dapat menguntungkan semua pihak, termasuk meningkatkan pendapatan bagi para kurir.

DPP Asperindo berharap bahwa dengan adanya peraturan baru ini, efisiensi operasional dan standarisasi kualitas layanan dapat terwujud, serta pengiriman barang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia. 

“Kami berharap Peraturan Menteri ini dapat diterapkan dengan baik, mendukung pertumbuhan usaha, serta mengatasi tantangan distribusi barang kiriman ke seluruh pelosok Indonesia,” tutupnya. 

Selanjutnya: Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2025 dan Link Pendaftarannya

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Makan Salad di Pagi Hari, Berat Badan jadi Cepat Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×