Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional.
Melalui Permen ini, diatur pengawasan dan pengelolaan Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI) yaitu dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral di KDLI," tulis pasal 2 ayat 1, dalam Permen ESDM No 11/2025 yang dikutip Senin, (28/04).
Baca Juga: Kementerian ESDM Umumkan Lima Kandidat Dirjen Migas, Siapa Saja Mereka?
Pengeloloaan mineral di kawasan KDLI akan meliputi: prospeksi; eksplorasi; dan eksploitasi.
Dengan, pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan mineral hasil kegiatan eksploitasi yang digunakan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Lebih detail dalam pasal 17 ayat (1) bagian kedua khusus eksplorasi, dapat dilakukan oleh menteri atau badan usaha,
Menteri dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi dapat melalui beberapa cara, diantaranya: melakukan secara sendiri; bekerja sama dengan badan usaha; bekerja sama dengan negara lain yang telah menjadi anggota konvensi melalui perjanjian kerja sama; atau menugaskan BUMN.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan eksplorasi oleh badan usaha dapat dilakukan oleh: BUMN; atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
Dalam pasal 31 ayat 1, diungkap pula bahwa Kegiatan Eksplorasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 tahun sesuai dengan kontrak kerja eksplorasi yang telah disepakati dengan Otoritas.
Dan pada ayat (2) jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.
Baca Juga: 60 Cekungan Migas Siap Dieksplorasi Kontraktor Migas
Dijelaskan pula mengenai harga mineral, pemasaran dan keterkaitannya mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Mineral yang berasal dari hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI dan dilakukan penjualan oleh Kontraktor wajib dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi beleid tersebut, di pasal 41.
Pada pasal 41 ayat (6) pelaksanaan penjualan dan pemasaran mineral yang telah dilakukan pemrosesan dan peningkatan nilai tambah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Selanjutnya: Cara Menabung Emas Pegadaian di Shopee dan Ketentuan Cicil Mulai Rp 500 Saja
Menarik Dibaca: 9 Obat Asam Lambung Herbal Buatan Sendiri yang Dapat Anda Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News