kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan IMEI ponsel tetap diberlakukan mulai 18 April 2020


Rabu, 15 April 2020 / 20:05 WIB
Aturan IMEI ponsel tetap diberlakukan mulai 18 April 2020
ILUSTRASI. Pemerintah tetap akan memberakukan aturan IMEI ponsel mulai 18 April 2020.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, white list system akan segera berlaku dan EIR di setiap operator seluler pun sudah dapat diaktifkan. Tak hanya itu, Johnny juga mengatakan Central EIR di Kementerian Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020 mendatang.

“Bagi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan akan tetap dapat digunakan, namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis pendaftarannya akan ditolak,” kata Johnny.

Keputusan ini disampaikan setelah adanya pembicaraan lintas kementerian. Pihak yang terlibat yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan operator seluler. Di saat yang sama penyebaran virus Corona kian masif.

Baca Juga: Ingat, beli ponsel saat di luar negeri harus daftar IMEI ketika sampai Indonesia

Menurut Jonny, aturan ini diterapkan untuk melindungi industri handheld (perangkat telepon) di dalam negeri. Menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI Merza Fachys sebelumnya juga mengatakan saat ini negara menanggung kerugian Rp 2 hingga 3 triliun karena karena peredaran ponsel selundupan tersebut. Kerugian itu berasal dari total penjualan ponsel BM (black market) yang mencapai Rp 10 juta unit per tahun.

Menurut Merza, kerugian triliunan rupiah ini semestinya masuk sebagai pendapatan pajak pemerintah. Adapun dari kisaran 10 juta unit ponsel gelap yang beredar, potensi pendapatan pajak yang hilang ialah pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan (PPh) 2,5%.

"Jika rata-rata tiap unit ponsel dijual seharga Rp 2,2 juta, jumlah pendapatan pajak yang hilang untuk 10 juta unit ponsel terhitung mencapai Rp 3 triliun," ujar Merza.

Baca Juga: Kominfo masih buka masukan dari masyarakat soal aturan IMEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×