kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan konsolidasi telekomunikasi dikebut


Jumat, 19 Januari 2018 / 10:03 WIB
Aturan konsolidasi telekomunikasi dikebut
ILUSTRASI. Antisipasi kenaikan trafik telekomunikasi


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih berambisi mendorong industri telekomunikasi melakukan konsolidasi. Oleh karena itu, pemerintah akan mengebut pembahasan aturan konsolidasi industri telekomunikasi dalam negeri bersama regulator telekomunikasi dan kalangan pelaku industri.

Kementerian Kominfo menargetkan, pembahasan peraturan menteri ini bisa tuntas tahun ini. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, konsolidasi bakal ditetapkan sebagai suatu kebijakan. Melalui kebijakan ini, Kominfo berharap bisa mengubah lanskap operator yang dari sisi skala ekonomi tidak cukup. "Kalau konsolidasi, skala ekonominya tinggi. Operator punya bargaining power kepada vendor, dan sebagainya," tandas Rudiantara, Kamis (18/1).

Namun Rudiantara belum bisa menjelaskan secara mendetail bagaimana mekanisme konsolidasi tersebut, apakah merger atau akuisisi. "Itu masalah bisnis, silakan mau seperti apa," ujarnya. Menurutnya, semua bentuk konsolidasi, baik akuisisi atau merger, bakal dituangkan dalam peraturan menteri.

Menteri yang eks petinggi di PT Indosat Tbk, PT XL Axiata Tbk dan PT Telkomsel ini menyatakan tengah menyiapkan regulasi sembari berkonsolidasi dengan pemain bisnis industri telekomunikasi. Baik konsolidasi maupun regulasi harus dilakukan secara paralel. Ia khawatir, terjadi ketidaksesuaian dengan bisnis operator jika regulasi dibuat terlebih dahulu.

Sayang, ia belum mau menjelaskan lebih mendetail bagaimana frekuensi yang dimiliki oleh operator jika mereka melakukan konsolidasi. "Saya belum berani bilang, karena mereka itu perusahaan publik. Nanti akan memengaruhi harga saham," kilahnya.

Pertaruhan frekuensi Ketut Prihadi Kresna, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga berharap, aturan tentang merger operator telepon tuntas tahun ini. Sebelumnya, aturan ini sempat dibahas, meski berhenti di tengah jalan. Ada sejumlah poin penting dalam aturan konsolidasi perusahaan telekomunikasi.

Pertama, ketentuan penggabungan dua atau lebih perusahaan, peleburan, dan pengambilalihan. Kedua, sumber daya spektrum frekuensi radio dan penomoran. "Penggunaan frekuensi radio, bergantung pada seberapa banyak penguasaan frekuensi radio, jumlah pelanggan, dan parameter lain," beber Ketut Prihadi.

Ketiga, opsi pengembalian frekuensi operator kepada pemerintah. Implikasi merger, maka ada kemungkinan frekuensi satu operator digabung dengan operator lainnya. "Tapi bisa ya, bisa tidak tergantung dari hasil evaluasinya nanti," ungkap Ketut.

Namun berkaca pada akuisisi atas Axis, XL Axiata mengembalikan frekuensi milik Axis. Sebelumnya, M Danny Buldansyah, Wakil Direktur Hutchison Tri Indonesia menjelaskan, jika ada operator merger. maka akan menguntungkan bagi pelaku di bisnis telekomunikasi. 

BPKP: Interkoneksi Asimetris

Awal tahun 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyelesaikan penetapan biaya interkoneksi setelah menunjuk tim verifikator independen. Tin itu adalah Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rupanya BPKP sudah menyerahkan hasil verifikasi pada Desember 2017.

"BPKP tidak berwenang menginformasikan hasilnya, selain kepada Kominfo," ujar Catur Iman Pratignyo, Kepala Bagian Humas dan Hubungan Antar Lembaga BPKP, Kamis (18/1).

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli belum menjawab konfirmasi KONTAN. Sementara Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Kebijakan Publik, Taufik Hasan menyatakan, hasil hitungan BPKP itu merupakan biaya interkoneksi asimetris.  "Biayanya disesuaikan dengan jaringan operator," terangnya.

Dengan asimetris, perhitungan tarif berdasarkan pada biaya atas kerja keras membangun jaringan dan efisiensi operator (cost based),Menurut Taufik, pihaknya perlu mengkaji beberapa alternatif dari perhitungan tersebut serta dampak terhadap industri telekomunikasi. Ada beberapa hal yang menjadi dasar kebijakan, yakni keseimbangan jaringan dan pasar, terjadinya efisiensi agar menguntungkan konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×