Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Diharapkan aturan tersebut bisa memperbaiki iklim investasi migas Indonesia.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan dalam revisi PP 35/2004 akan ada beberapa perubahan, di antaranya soal pengalihan firm commitment. Terutama di wilayah kerja (WK) eksplorasi.
"Kami ajukan bahwa firm commitment di kegiatan hulu itu bisa dialihkan ke WK lain sepanjang itu adalah additional commitment yang ditambahkan ke WK itu, bukan pengurangan," kata Arcandra pekan ini.
Arcandra pun mencontohkan jika satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki komitmen untuk melakukan pengeboran di tiga sumur di WK satu, maka bisa dialihkan komitmen pengeboran tiga sumur tersebut ke WK dua. Namun KKKS tidak boleh mengurangi komitmen di WK dua.
"Boleh pindahkan tiga well itu ke lapangan kedua yang masih berafiliasi dengan perusahaan yang sama. Nah di lapangan dua itu juga misalnya komitmen pastinya empat well, maka komitmen pasti di lapangan itu jadinya tujuh well," jelas Arcandra.
Hanya saja untuk bisa mengalihkan firm commitment, KKKS harus memiliki afiliasi. "Misalnya PHE dan EP, yang penting tidak berkurang," imbuhnya.
Hal ini dianggap pemerintah bisa memudahkan pelaksanaan komitmen yang harus dilakukan KKKS. Sebab selama ini KKKS harus membayar komitmen yang tidak dikerjakan jika tidak menemukan cadangan migas.
Selain itu, dengan peralihan komitmen ini juga diharapkan penemuan cadangan baru bisa terealisasi. "Selama ini yang terjadi, dia harus bayar yang tiga. Kan lebih baik itu dimanfaatkan untuk kegiatan hulu migas juga di lapangan lain, yang memberi kesempatan lapangan tersebut punya data yang lebih, sehingga kemungkinan untuk dapatkan minyak atau gas bisa lebih baik," kata Arcandra.
Aturan perubahan ini masuk dalam revisi Permen 35/2004 Pasal 31. Perubahan kedua yang akan tercantum dalam revisi Permen 35/ 2004 adalah soal pengalihan barang yang digunakan dalam kegiatan hulu migas yang juga bisa dialihkan dari satu WK ke WK lain jika tidak ditemukan cadangan migas. Biasanya barang dalam kegiatan hulu migas tersebut langsung menjadi barang milik negara.
Namun untuk melakukan peralihan barang ini, perusahaan migas harus membayar dahulu pajak dan bea masuk yang sebelumnya dihilangkan. Perubahan aturan ini tercantum dalam revisi Pasal 78 ayat (1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News