Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Hendropriyono mengungkap dalam proses pembangungan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pihaknya mengusulkan 3% dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat digunakan sebagai pendukung akses logistik PLTSa, khususnya terkait logistik pengangkutan sampah.
"Kami menghimbau mungkin anggaran kira-kira 3 persen dari APBD yang kita alokasikan untuk daerah," ungkap Diaz dalam agenda Danantara di Jakarta, Selasa (30/09/2025).
Tak hanya soal permintaan anggaran, Diaz mengatakan tipping fee dalam PLTSa akan dipastikan dihapus. Nantinya, Kementerian LH akan mendukung penyediaan 1 juta ton sampah per hari.
Baca Juga: Sejumlah Ekonom Proyeksi Neraca Dagang Indonesia di Agustus 2025 Meningkat
"Dan di sini perlu lagi peran dari Gubernur. Karena mungkin sebuah daerah itu tidak cukup sampahnya dan perlu mendapatkan sampah dari kabupaten ke daerah yang lain, harus diperkuat untuk memakai operasi daerah-daerah sekitar sehingga bisa menepati target-target tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa khusus Jakarta setidaknya membutuhkan lima pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa untuk mengelola limbah masyarakat menjadi energi.
Namun, pihaknya masih menunggu keputusan presiden dalam menjalankan program waste to energy.
"Untuk menyelesaikan Bantargebang ini diperlukan yang cukup besar PLTSa-nya, karena timbulan sampahnya saja sudah 8.000 (ton), sementara PLTSa itu didesain (mengelola) 1.000 ton per hari. Jadi paling tidak ada lima minimal untuk Jakarta harus didirikan," ujar Hanif di Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Selain itu, pemerintah daerah memiliki dana yang cukup sehingga bisa mendukung proyek pengolahan sampah termasuk fasilitas refuse derived fuel (RDF).
"Membangun RDF, waste to energy ini kan perlu biaya yang sangat panjang sampai 20 tahun. Nah kalau kita tidak punya kemampuan untuk bayar, takutnya nanti bangunan ini mangkrak karena biayanya cukup besar," tutur Hanif.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Anulir Wajib Tapera, Begini Kata Serikat Pekerja
Selanjutnya: Sejumlah Ekonom Proyeksi Neraca Dagang Indonesia di Agustus 2025 Meningkat
Menarik Dibaca: IHSG Berakhir di Zona Merah, Ditutup Turun 0,77% (30/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News