kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Kementerian ESDM Buka Suara Soal Penundaan Bea Keluar Batubara


Jumat, 02 Januari 2026 / 18:12 WIB
Kementerian ESDM Buka Suara Soal Penundaan Bea Keluar Batubara
ILUSTRASI. (KONTAN/Sabrina Rhamadanty) Kementerian ESDM mengungkap masih menunggu keputusan lanjutan dari Kemenkeu terkait penerapan Bea Keluar (BK) untuk batubara.?


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap masih menunggu keputusan lanjutan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penerapan Bea Keluar (BK) untuk batubara.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyebut pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur BK komoditas emas hitam tersebut.

"Ini (BK batubara) berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi dari kementerian ESDM dan juga kementerian Keuangan itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," ungkapnya Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM Jakarta, Jumat (02/01/2026).

Sayangnya saat ditanya sampai kapan penerapan BK ini ditunda, Yuliot bilang pihaknya masih akan melakukan konsolidasi kepada Kemenkeu.

 Baca Juga: Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026: Rincian Lengkap

"Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya cek sama Dirjen Minerba, sudah sampai dimana pembahasannya," tambah dia.

Untuk dipahami, penerapan BK untuk batubara akan berlaku pada standar harga tertentu sesuai dengan kualitas kalor masing-masing jenis batubara yang diekspor.

Berbeda dengan BK emas yang langsung di patok 15%, BK keluar batubara akan mengikuti formulasi yang tertuang dalam PMK.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menjabarkan potensi persentase pemotongan BK dengan nilai paling kecil 5% dan tertinggi 11% tergantung pada jenis batubara yang diekspor.

"Kalau nggak salah sih, diusulkan tergantung harga batubaranya ya. Ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batubaranya. Jadi itu di bawah harga tentu 5 (persen), di atas harga tentu 8 (persen), dan di bawah harga tertentu 11 (persen)," ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip Jumat (02/01/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Bea Keluar Batubara Batal Berlaku pada Awal Tahun 2026, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×