kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Kementerian ESDM Buka Suara Soal Penundaan Bea Keluar Batubara


Jumat, 02 Januari 2026 / 18:12 WIB
Kementerian ESDM Buka Suara Soal Penundaan Bea Keluar Batubara
ILUSTRASI. (KONTAN/Sabrina Rhamadanty) Kementerian ESDM mengungkap masih menunggu keputusan lanjutan dari Kemenkeu terkait penerapan Bea Keluar (BK) untuk batubara.?


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap masih menunggu keputusan lanjutan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penerapan Bea Keluar (BK) untuk batubara.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyebut pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur BK komoditas emas hitam tersebut.

"Ini (BK batubara) berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi dari kementerian ESDM dan juga kementerian Keuangan itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," ungkapnya Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM Jakarta, Jumat (02/01/2026).

Sayangnya saat ditanya sampai kapan penerapan BK ini ditunda, Yuliot bilang pihaknya masih akan melakukan konsolidasi kepada Kemenkeu.

 Baca Juga: Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026: Rincian Lengkap

"Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya cek sama Dirjen Minerba, sudah sampai dimana pembahasannya," tambah dia.

Untuk dipahami, penerapan BK untuk batubara akan berlaku pada standar harga tertentu sesuai dengan kualitas kalor masing-masing jenis batubara yang diekspor.

Berbeda dengan BK emas yang langsung di patok 15%, BK keluar batubara akan mengikuti formulasi yang tertuang dalam PMK.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menjabarkan potensi persentase pemotongan BK dengan nilai paling kecil 5% dan tertinggi 11% tergantung pada jenis batubara yang diekspor.

"Kalau nggak salah sih, diusulkan tergantung harga batubaranya ya. Ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batubaranya. Jadi itu di bawah harga tentu 5 (persen), di atas harga tentu 8 (persen), dan di bawah harga tertentu 11 (persen)," ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip Jumat (02/01/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Bea Keluar Batubara Batal Berlaku pada Awal Tahun 2026, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×