Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mencatat, sampai dengan April 2015 kemarin, baru 97 perusahaan yang memiliki sertifikat Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kemtan mengingatkan agar perusahaan perkebunan segera mendaftarkan ISPO sebelum 25 September 2015. Jika tidak, akan ada sanksi penurunan kelas kebun yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Kemtan mencatat hingga 2014 lalu dari 660 perusahaan perkebunan yang ada saat ini, perusahaan perkebunan yang sudah mengajukan permohonan untuk sertifikat ISPO baru sebanyak 562 perusahaan. Sementara 98 perusahaan lainnya belum mengajukan permohonan sertifikat ISPO.
Gamal Nasir, Direktorat Jenderal Perkebunan Kemtan mengatakan, meskipun sudah banyak yang mendaftarkan ISPO, namun masih ada perusahaan yang belum memenuhi prasyarat dan harus memperbaiki dokumennya. "Ada 23 perusahaan belum memenuhi prasyarat dan harus memperbaiki dokumen," kata Gamal, Senin (11/5).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan, penerapan sistem sertifikasi ISPO dilakukan untuk dua jenis kegiatan. Pertama untuk penerapan mandatory atau wajib untuk perusahaan perkebunan dalam melakukan usaha terintegrasi antara kebun dan usaha pengelolaan.
Kedua, terhadap usaha kebun plasma dan kebun swadaya dan perusahaan yang memproduksi kelapa sawit untuk biodiesel. Sertifikasi ISPO ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News