kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belasan penyedia jasa internet mulai cemas


Senin, 13 Oktober 2014 / 10:09 WIB
Belasan penyedia jasa internet mulai cemas
ILUSTRASI. Hari Ini 1 Mei 2023 Libur Nasional Hari Buruh, Cek Tanggal Merah Bulan Ini


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pebisnis penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP) saat ini merasa resah karena Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. MA menyatakan Indar terbukti bersalah dalam kasus penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk.

Pengusaha mengkhawatirkan hal serupa juga bisa menyeret pebisnis ISP dan operator seluler yang punya skema bisnis seperti IM2. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan menyebut pebisnis ISP menjadi gamang lantaran tidak memiliki payung hukum yang pasti, untuk melindungi bisnis ISP dan operator seluler. Padahal, Kementerian Telekomunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah sejak 2012 menyatakan kerjasama bisnis antara IM2 dan Indosat sudah sesuai aturan.

Ia memprediksikan, kerugian besar bakal menimpa kedua pebisnis ini. Bila mengacu kepada kasus IM2 dan Indosat yang dinilai merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun, bila ada 16 ISP serupa, total kerugian bisa mencapai Rp 20,8 triliun. "Itu baru kerugian langsung, belum yang tidak langsung," kata dia kepada KONTAN, akhir pekan kemaren.

Adapun 16 ISP selain IM2 adalah Indonet, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet atau Moratel, Quasar, Andalas Internet dan Lintasarta. Sedangkan kelima operator seluler adalah Telkomsel Flash dengan jaringan 3G, XL Axiata dengan jaringan 3G, Indosat 3G, serta Bakrie Telecom dengan jaringan fixed wireless access (FWA).

Sebagai langkah antisipasi, APJII sudah melayangkan surat ke Kominfo untuk meminta fatwa ke MA mengenai keputusan tersebut. "Sebagai antisipasi kami juga mengkaji peninjauan kembali (PK) sebagai pihak terkait," jelas dia. 

Sambil menunggu jawaban dari pemerintah, pebisnis jasa internet berharap ada perbaikan bisnis ini oleh pemerintah baru. Soalnya, kontribusi bisnis internet penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Bila nantinya tidak ada titik temu, bisa jadi ISP dan operator seluler pilih mematikan layanan internet. Imbasnya buruk ke pebisnis online dan pengguna internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×