kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beri nafas ke pelaku usaha, Hippi DKI Jakarta berharap PPKM Turun ke Level 3


Senin, 02 Agustus 2021 / 14:15 WIB
Beri nafas ke pelaku usaha, Hippi DKI Jakarta berharap PPKM Turun ke Level 3
ILUSTRASI. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyampaikan, pengusaha sedang harap-harap cemas menunggu pengumuman pemerintah, terkait diperpanjang atau tidaknya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menurut Sarman, pelaku usaha berharap agar PPKM level 4 ini bisa berakhir sehingga berbagai sektor usaha yang sudah tutup selama sebulan ini dapat beroperasi untuk kelangsungan usahanya.

"Kalaupun masih diperpanjang kami berharap levelnya bisa diturunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3 khususnya di DKI Jakarta dengan pertimbangan bahwa angka kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir trend semakin menurun," kata Sarman dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (2/8).Per 1 Agustus k

Kemarin, jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0.33%, dengan trend tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah mengambil kebijakan menurunkan level PPKM di DKI Jakarta.

Baca Juga: Beberapa Indikator Pandemi Belum Membaik, Yakin, PPKM Darurat Mau Dilonggarkan?

Sarman menyampaikan, pengusaha tetap pada komitmen yang tinggi ketika Pemerintah memberikan kelonggaran akan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat. "Juga mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam upaya memerangi Covid 19, seperti program vaksinasi dan sosialisasi 5M dikalangan pekerja beserta keluarga," sambung Sarman.

Pada PPKM Level 4 yang diperpanjang tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus, pelaku usaha mikro kecil sudah dapat beroperasi walaupun dengan jumlah pengunjung dan jam yang dibatasi serta prokes yang ketat. Kelonggaran ini sudah membangun optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usaha ke depan.

Terlebih pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil yang dinilai akan sangat membantu permodalan mereka yang sudah nyaris habis selama pemberlakukan PPKM darurat. "Namun nasib para pengelola mal dan para pemilik toko didalamnya, juga berbagai sector usaha jasa dan pariwisata masih menunggu keputusan Pemerintah hari ini," imbuh Sarman.

Baca Juga: Soal pengendalian Covid-19, Pengusaha minta kebijakan yang konsisten




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×