Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kongsi Media Group (MG) dan China Sonangol Group terancam runtuh di proyek pembangunan Gedung Indonesia 1. Keduanya berseteru soal pembagian saham di perusahaan patungan, PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
CSMI merupakan perusahaan patungan antara anak usaha China Sonangol Group, China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) dengan PT Media Property Indonesia (MPI), anak usaha MG yang merupakan konglomerasi milik Surya Paloh.
Masalahnya, CSRE diduga mengingkari perjanjian kerjasama dengan MPI. Menurut CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib, dalam komitmen awal MPI disebutkan memiliki hak 30% saham, sedangkan sisanya milik CSRE.
Segala hal terkait administrasi awal dan sebagainya belum dilegalkan. Kemudian muncul kesepakatan akan digelarnya rapat umum pemegang saham (RUPS) berikutnya.
Baca Juga: Ini fokus Satria Mega Kencana (SOTS) di tahun 2021
Namun, seiring proses pembangunan berjalan, owner CSMI berubah. Dari sinilah semuanya mulai terkatung-katung. Media Propertty merasa semangat kemitraan yang dibangun sejak awal tak dianggap lagi oleh manajemen baru CSMI.
"Kemudian turunlah komitmen menjadi 10%. Kami pun juga masih menunggu, kalau ada perubahan seperti itu kan harus ada RUPS, pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang saham," jelas Mirdal dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (24/8).
Kepemilikan saham Media Property pun menjadi tidak jelas. Imbasnya, kepentingan MPI untuk bisa segera menuntaskan proyek pembangunan Gedung Indonesia 1 menjadi terhambat.
Alih-alih memberikan saham lebih, pimpinan baru CSMI ternyata hanya mengakui kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar 1%.
Secara sepihak, CSRE juga diduga melakukan pengalihan saham CSMI kepada pihak lain. Pihak MPI berdalih, hal ini tidak boleh terjadi terhadap investor lokal lainnya di Indonesia.
Etika bisnis CSRE dinilai berbahaya dan bisa saja mengancam keberlangsungan bisnis para investor lokal lainnya. Atas dasar itu, Media Property pun menempuh jalur hukum dengan mengadukan CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Baca Juga: Investasi di sektor logistik dan real estat diperkirakan bakal terus berlipat ganda
Tak hanya itu, Media Property juga memasang plang di lokasi proyek Gedung Indonesia 1, di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Pemasangan plang dan juga baliho peringatan itu bertujuan menginformasikan kepada para pihak terkait dan publik bahwa proyek pembangunan gedung setinggi 303 meter itu tengah bersengketa.
Dalam plang dan baliho peringatan itu tertera tulisan bahwa tanah dan bangunan sedang dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat, No. 481/PDT-G/2021/PN.JKT.PST dan Polda Metro Jaya dengan LP No. STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Bantahan dari China Sonangol
Pihak CS Real Estate Pte Ltd (CS) pun tak tinggal diam. Perusahaan yang berdomisili di Singapura itu menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum untuk manangani kasus ini.
Mewakili kliennya, Otto membantah tuduhan Media Group. "Klien kami (CS) dengan tegas membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh MG dan MPI," kata Otto dalam media konferensi yang digelar secara virtual, Selasa (24/8).
Menurut Otto, tidak ada bukti berupa catatan atau dokumen resmi yang ditemukan dalam Anggaran Dasar PT CSMI yang mendukung klaim kepemilikan saham MG dan Media Property sebesar 30%.
Semua catatan atau dokumen resmi CSMI yang telah ditandatangani oleh para pemegang saham menyatakan pemegang saham PT CSMI saat ini dikuasai 99% oleh CS Real Estate dan 1% oleh Media Property.
Otto mengungkapkan, dokumen resmi yang menunjukkan MPI hanya memiliki 1% saham di CSMI itu berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 19 Agustus 2010 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan No. AHU 4160.AH.01.01 Tahun 2010, tertanggal 23 Agustus 2010.
Baca Juga: Autograph Tower pencakar langit tertinggi di Indonesia, ini pemiliknya
"MPI tidak memberikan bukti-bukti sah secara hukum yang mendukung klaim-klaim mereka terhadap kepemilikan 30% saham dan 3 lantai gedung Indonesia 1," sebut Otto.
Bahkan, Otto menyebut bahwa Media Property tidak melakukan penyetoran modal atas kepemilikan 1% saham di CSMI tersebut. CS-lah yang justru menyetorkan US$ 100.000 ke CSMI untuk kepentingan MPI sebagai penyertaan modal kepemilikan 1% saham. Dengan demikian, MPI masih memiliki utang kepada CS Real Estate sejumlah US$ 100.000.
Dia mengklaim, CS sudah beritikad baik untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini secara musyawarah. Namun, Otto menyampaikan bahwa kliennya itu merasa kecewa karena CS justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu juga menghadirkan pemberitaan-pemberitaan yang dirasa bisa merusak reputasi CS Real Estate.
Masih Berhutang ke Acset
Berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Indonesia 1 ini digadang bakal menjadi proyek gedung pencakar langit prestisius di Indonesia. Gedung tersebut disebutkan akan memiliki 7 lantai basement, 58 lantai north tower, dan 57 lantai south tower. Nilai proyek jumbo ini mencapai Rp 8 triliun.
Peletakan batu pertama pembangunan gedung itu bahkan dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Mei 2015. Rencananya, pembangunan ditargetkan 48 bulan, atau bisa selesai pada 2019.
Namun, kisruh yang terjadi di tubuh CSMI, ditambah adanya pandemi Covid-19 membuat penyelesaian proyek gedung Indonesia 1 molor. Pembayaran terhadap kontraktor pun macet.
PT Acset Indonusa Tbk (ACST) menjadi kontraktor yang turut mengerjakan proyek ini. Joint operation terdiri dari China Construction Eight Engineering Division (CCEED), Acset dan anak usahanya, Binkei, yang menjadi kontraktor yang mengerjakan Mechanical Engineering and Plumbing (MEP).
Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa Maria Cesilia Hapsari mengungkapkan, progres pekerjaan yang digarap Acset Group sudah mencapai 70%. Namun, sejak kendala pembayaran yang terjadi dan berujung pada PKPU, progres pekerjaan di proyek tersebut mengalami penundaan.
"Masih terdapat beberapa pekerjaan terkait struktur, MEP dan beberapa pekerjaan lainnya. Pembangunan proyek Indonesia 1 akan dilanjutkan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian," ungkap Maria saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/8).
Proposal Perdamaian itu sudah disetujui oleh PN tanggal 12 Maret 2021. Meski tidak merinci, namun Maria menegaskan bahwa Acset ingin mendapatkan kepastian pembayaran atas progres proyek yang belum dibayarkan CSMI.
"Sesuai dengan Perjanjian Perdamaian, hingga kini CSMI telah melakukan pembayaran sebanyak 2 tahap dan Acset masih menunggu pihak CSMI menyelesaikan sisa tahapan pembayaran selanjutnya sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Perdamaian," pungkas Maria.
Selanjutnya: Meski kinerja semester I tak memuaskan, Acset (ACST) tetap optimistis tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News