Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) menjatuhkan sanksi ke maskapai penerbangan Lion Air yang lalai mengantar penumpang penerbangan internasional di pesawat JT 161 rute Singapura-Jakarta ke terminal kedatangan domestik di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kejadian tersebut berlangsung pada 11 Mei silam. Sanksi tersebut berupa pembekuan operasi ground handling atau layanan operasi darat maskapai penerbangan Lion Air.
Selain Lion, Kemhub juga menjatuhkan sanksi sejenis terhadap maskapai AirAsia Indonesia yang juga sama menurunkan penumpang ke terminal kedatangan domestik di pesawat QZ 509 pada 16 Mei lalu untuk rute Singapura - Denpasar.
Menurut Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, pembekuan izin dua layanan ground handling kedua maskapai yang bersifat sementara tersebut berlaku selama lima hari. "Terhitung sejak surat pembekuan kami keluarkan," katanya, Rabu (18/5) di kantor Dirjen Perhubungan Udara Kemhub.
Pembekuan izin layanan darat bandara bagi Lion Air berlaku sampai 24 Mei nanti. Sedangkan AirAsia Indonesia sampai 25 Mei 2016. Selama proses pembekuan izin layanan darat bandara, kedua maskapai tersebut harus mencari perusahaan pengganti ground handling.
Kemhub, klaim Suprasetyo memang sengaja memberi sanksi supaya kedua maskapai tersebut bisa melayani penumpang dengan benar dan sesuai prosedur. Selain itu, langkah ini untuk bisa menyelidiki kesalahan prosedur kedua maskapai tersebut.