Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) menjatuhkan sanksi ke maskapai penerbangan Lion Air yang lalai mengantar penumpang penerbangan internasional di pesawat JT 161 rute Singapura-Jakarta ke terminal kedatangan domestik di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kejadian tersebut berlangsung pada 11 Mei silam. Sanksi tersebut berupa pembekuan operasi ground handling atau layanan operasi darat maskapai penerbangan Lion Air.
Selain Lion, Kemhub juga menjatuhkan sanksi sejenis terhadap maskapai AirAsia Indonesia yang juga sama menurunkan penumpang ke terminal kedatangan domestik di pesawat QZ 509 pada 16 Mei lalu untuk rute Singapura - Denpasar.
Menurut Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, pembekuan izin dua layanan ground handling kedua maskapai yang bersifat sementara tersebut berlaku selama lima hari. "Terhitung sejak surat pembekuan kami keluarkan," katanya, Rabu (18/5) di kantor Dirjen Perhubungan Udara Kemhub.
Pembekuan izin layanan darat bandara bagi Lion Air berlaku sampai 24 Mei nanti. Sedangkan AirAsia Indonesia sampai 25 Mei 2016. Selama proses pembekuan izin layanan darat bandara, kedua maskapai tersebut harus mencari perusahaan pengganti ground handling.
Kemhub, klaim Suprasetyo memang sengaja memberi sanksi supaya kedua maskapai tersebut bisa melayani penumpang dengan benar dan sesuai prosedur. Selain itu, langkah ini untuk bisa menyelidiki kesalahan prosedur kedua maskapai tersebut.
Saat ini, tim investigasi sudah mengaudit persoalan Lion Air mulai 16 Mei lalu. Sedangkan untuk maskapai AirAsia Indonesia baru berlangsung 18 Mei 2016.
Operasional lancar
Suprasetyo berharap investigasi di lapangan bisa mengecek ada tidaknya kesalahan prosedur serta pemangkasan proses pelayanan penumpang. "Siapa tahu pengemudi (bus transit bandara) belum ikut pelatihan. Makanya, kami investigasi," tuturnya.
Selain itu, investigasi ini juga bisa mengetahui apakah kedua maskapai tersebut melanggar Undang-undang Imigrasi, Undang-undang Bea dan Cukai, serta Undang-undang Penerbangan.
Seperti apa Lion Air tidak bersedia memberi tanggapan rinci. Edward Sirait, Chief Executive Officer hanya memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional Lion Air di Soekarno Hatta. "Kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa," klaimnya.
Namun, Edward tidak merinci langkah lebih lanjut dari Lion Air terkait pembekuan tersebut. Berdasarkan penelusuran KONTAN, layanan jasa darat bandara dari Lion Group kebanyakan ditangani sendiri pihak Lion dan tidak melibatkan pihak ketiga.
Sedangkan untuk kasus AirAsia, menurut Yoyok Priyowiwoho, Head of Corporate Secretary and Legal PT Jasa Angkasa Semesta Tbk, pihaknya tidak seluruhnya melayani jasa darat bandara alias ground handling untuk maskapai berbiaya hemat tersebut.
Ia bilang, pihaknya hanya bertanggung jawab pada penanganan ramp handling (penanganan pesawat di ramp area) dan penempatan pesawat di area bandara. "Untuk apron bus mereka lakukan sendiri," tukasnya.
Manajemen AirAsia Indonesia juga enggan membeberkan secara rinci penyebab kelalaian tersebut. Lewat pernyataan tertulis, Sunu Widyatmoko, Presiden Direktur AirAsia Indonesia hanya membenarkan bahwa dirinya sudah menerima informasi resmi pembekuan tersebut.
Sama seperti Lion, AirAsia menyatakan bahwa pihaknya lebih mementingkan prioritas kelancaran operasional penerbangan maskapai ini dalam beberapa hari ke depan. "Kami menyiapkan langkah pencegahan supaya kejadian sejenis tidak terulang lagi," kata dia tanpa merinci lebih jauh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News