kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BKPM dan BPH Migas siap kerjasama dorong investasi sektor migas


Kamis, 18 Maret 2021 / 15:10 WIB
BKPM dan BPH Migas siap kerjasama dorong investasi sektor migas
ILUSTRASI. BKPM dan BPH Migas siap kerjasama dorong investasi sektor migas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) siap bekerjasama mendorong investasi sektor migas yang dinilai potensial.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa, menyatakan, siap bersinergi dengan BKPM dalam mencari investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pria yang kerap disapa Ifan ini mengungkapkan hingga saat ini, Indonesia belum memiliki cadangan BBM Nasional, yang ada hanya cadangan operasional Badan Usaha seperti Pertamina atau Badan Usaha lain dengan total 7,8 juta KL/tahun.

“Sedangkan data kami BPH Migas total volume transaksi BBM per tahun mencapai 75 Juta KL dari sekitar 150 Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (BUINU),” ujar Ifan dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (18/3).

Baca Juga: Pemerintah teken kontrak pembangunan jargas tahap II senilai Rp 137,13 miliar

Selain itu, Ifan memastikan BPH Migas bakal melelang pipa transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana RPJMN 2020-2024 dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Diketahui saat ini, ada sekitar 192 wilayah jaringan distribusi (WJD) yang akan dilelang, termasuk KI Batang, Kendal, Sorong dan wilayah lainnya.

“Tujuannya agar terjadi peningkatan pemanfaatan gas untuk dalam negeri dan mendukung iklim investasi yang kompetitif di kawasan industri. Karena harga gas sudah diatur dalam PERPRES 40 tahun 2006 di mana harga industri dipatok maksimun US$ 6 per MMBTU,” sambung Ifan.

Kendati demikian, proses lelang ini urung terlaksana pasalnya BPH Migas masih harus menunggu Kepmen ESDM untuk merevisi  RIJTDGBN 2021-2035 yang telah diusulkan sebelumnya.

Di sisi lain, Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan meminta agar SK penerbitan izin sektor hilir migas dari BKPM untuk ditembuskan juga ke BPH Migas sebagai alat pengawasan BPH Migas terhadap sekitar 200 Badan Usaha dengan izin niaga BBM serta pengangkutan dan niaga gas.

Baca Juga: Pertamina berhasil menembus target produksi polytam pada tahun 2020



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×