kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Bos MNC Land Hary Tanoe Angkat Bicara Soal Polemik Proyek Lido, Apa Katanya?


Rabu, 19 Februari 2025 / 06:19 WIB
Bos MNC Land Hary Tanoe Angkat Bicara Soal Polemik Proyek Lido, Apa Katanya?
ILUSTRASI. Presiden ke-7 Jokowi mendengarkan penjelasan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo usai meresmikan kawasan ekonomi khusus atau KEK MNC Lido City yang dikembangkan PT MNC Land Tbk (KPIG) di Bogor, Jawa Barat (31/3/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT MNC Land, Hary Tanoesoedibjo, membantah tudingan bahwa proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dikelola perusahaannya tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Hary menegaskan bahwa seluruh pembangunan di kawasan tersebut telah memenuhi prosedur yang ditetapkan, termasuk memiliki Amdal yang sah.

“Amdalnya ada, hanya saja saat pengurusannya masih memakai nama PT yang lama, yaitu PT Lido Nirwana Parahyangan (PT LNP), dari Bakrie Group. Setelah kami ambil alih, namanya kami ganti menjadi PT MNC Lido. Tapi badan hukumnya tetap sama, tidak ada perubahan,” ujar Hary dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Komisi XII DPR dan Kementerian LH Segel Gedung Milik MNC Land di Lido, Ada Apa?

Hary menjelaskan, proses penetapan proyeknya menjadi KEK tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat.

Pihaknya pun harus melalui berbagai tahap evaluasi di banyak kementerian, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Karena logikanya, kalau enggak ada Amdal, mana bisa dapat KEK? Prosedurnya panjang, mungkin melewati tujuh sampai delapan kementerian, dan butuh dua tahun sampai akhirnya menjadi PP. Karena KEK itu basisnya adalah PP,” ungkap Hary.

Menurut Hary, dokumen Amdal proyek KEK Lido sudah ada sebelum PT MNC Land mengambil alih pengelolaan kawasan tersebut.

Saat itu, kata Hary, Amdal masih menggunakan nama perusahaan sebelumnya, yaitu PT LNP yang merupakan bagian dari Bakrie Group.

“Jadi Lido Nirwana Parahyangan dalam perjalanannya, setelah kami ambil alih, kami ganti namanya. Bukan badan hukumnya yang berubah,” jelas Hary.

Baca Juga: Menilik Prospek Emiten Milik Taipan di Tengah Sentimen Negatif, Mana yang Menarik?

Ketua Umum Perindo itu berpandangan bahwa perubahan nama perusahaan tidak mengubah badan hukum yang menaunginya.

Oleh karena itu, Amdal yang dikeluarkan atas nama PT LNP tetap berlaku untuk pembangunan yang dilakukan oleh PT MNC Lido.

“Hanya kesannya, ‘loh, Amdalnya PT lain? Kenapa dipakai untuk pembangunan ini?’ Bukan PT lain, bukan badan hukum lain. Badannya sama, hanya namanya dulu masih pakai yang lama. Kemudian setelah kami ambil alih, namanya diganti dari PT LNP menjadi PT MNC Lido,” tegas Hary.

Hary menambahkan, jika ada prosedur administrasi yang perlu diperbaiki terkait pencatatan nama perusahaan dalam dokumen Amdal, pihaknya bersedia untuk melakukan penyesuaian.

“Kalau memang hanya masalah nama saja, badan hukum sama, harus didaftarkan lagi. Tentunya akan kami perbaiki, akan kami lakukan. Tapi yang kami sampaikan di sini adalah bahwa pembangunan semua di sana itu ber-Amdal,” pungkasnya.

Baca Juga: MNC Land Angkat Bicara Soal Perintah Penghentian Proyek Lido



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×