Reporter: Fitri Nur Arifenie, Asnil Bambani Amri, Bloomberg | Editor: Asnil Amri
JAKARTA.Rencana raksasa migas dari Amerika Serikat, Exxon Mobil menjual aset di Indonesia mendapat tanggapan dari sejumlah pemangku kebijakan. Kepala BP Migas R. Priyono misalnya, ia berharap aset yang dijual Exxon Mobil tersebut diambil alih oleh perusahaan nasional. "Pertamina, Medco dan Bakrie atau Star Energy bisa ambil alih itu," harap Priyono (9/8).
Exxon Mobil mengumumkan melepas saham kepemilikan di tiga perusahaan yang berkaitan dengan operasi produksi gas di Aceh dan produksi LNG. Perusahaan tersebut adalah Mobil Exploration Indonesia Inc, ExxonMobil Oil Indonesia Inc, dan Mobil LNG Indonesia Inc.
Lebih detail, saham yang akan dilepas tersebut adalah; 100% saham di Blok B dan North Sumatera Onshore (NSO) di Naggroe Aceh Darussalam (NAD). Sedangkan kepemilikan Arun di PT NGL, ExxonMobil akan melepas sahamnya sebesar 30%.
Tersandung HAM
Raksasa energi dari Amerika Serikat (AS) Exxon Mobil itu menjual ladang gas alam di Indonesia terkait dengan masalah hukum yang berhubungan dengan hak azazi manusia warga NAD.
Aset yang akan dijual tersebut meliputi ladang gas Arun dan ladang gas di lepas pantai Sumatera Utara. ”Aset itu memiliki rata-rata produksi gas alam cair sebanyak 215 juta kaki kubik per hari pada tahun lalu,” ujar Eglintion dalam surat elektronik kepada Bloomberg.
Juli lalu, pengadilan banding di AS mengembalikan gugatan yang diajukan hakim pengadilan rendah. Hakim memutuskan bahwa Exxon harus berhadapan dengan tuduhan turut membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan, penyiksaan, serangan seksual dalam konflik yang terjadi di NAD.
Menanggapi tuduhan itu, Exxon menyatakan ”Kami melawan klaim yang tidak berdasar itu selama bertahun-tahun.”
Hari ini seperti yang diberitakan Bloomberg, Selasa (9/8) Exxon kembali mengajukan banding meminta pengadilan mengkaji keputusan tiga hakim panel. Eglinton berdalih, penjualan aset di Indonesia itu sudah masuk dalam rencana operasi perusahaan, dan tidak berhubungan dengan kasus yang terjadi di NAD.
”Penjualan tidak ada kaitannya dengan pengadilan di Aceh,” kilah Eglinton. Ia menambahkan, Exxon sudah lebih dari 100 tahun berada di Indonesia dan tetap akan mempertahankan investasi di Indonesia.
Singkat cerita, Exxon Indonesia menjadi tergugat dalam kasus yang diajukan oleh 11 desa di NAD. Para pengguat mengklaim, pihak pengamanan Exxon telah melakukan penyiksaan, pemerkosaan dan pembunuhan ketika melindungi proyek-proyek gas perusahaan. Namun, Exxon menolak semua tuduhan penggugat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News