Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah merombak aturan dana perkebunan kelapa sawit melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016. Ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres ini pada 15 Maret 2016 lalu dan berlaku sejak tanggal diundangkan . Salah satu ketentuan baru dalam Perpres ini adalah soal kewenangan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit untuk menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis untuk pembayaran pungutan ekspor dari usaha perkebunan kelapa sawit.
Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh surveyor dituangkan dalam bentuk laporan surveyor. "Penunjukan surveyor oleh BPDP Kelapa Sawit dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag),” demikian bunyi Perpres seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).
Selain itu, pemerintah juga mengubah susunan anggota Komite Pengarah BPDP Kelapa Sawit, dengan memasukkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Anggota lainnya yang telah masuk adalah Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
Menurut Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemdag) Nurlaila Nur Muhammad, surveyor amat penting dalam dana pungutan usaha perkebunan kelapa sawit. Sebab, besaran pungutan berbeda-beda untuk setiap produk turunan kelapa sawit.
Meski perpresnya baru terbit, namun sebenarnya verifikasi dana pungutan usaha perkebunan kelapa sawit lewat surveyor sudah berjalan sejak tahun 2015. "Beleid ini hanya revisi sedikit karena mekanisme pungutan tak berubah," ujar Nurlaila kepada KONTAN, Senin (11/4).
Sejauh ini, hanya satu perusahaan yang menjadi surveyor, yaitu PT Sucofindo (Persero) karena dinilai memenuhi syarat yang ditetapkan.
Nurlaila juga menjanjikan seluruh pembayaran surveyor ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sehingga eksportir tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan dalam proses ekspor kelapa sawit ini.
Terikat kontrak
Dadan Kusdiana, Direktur Penyaluran Dana BPDP Kelapa Sawit menjelaskan, meski sejak awal pungutan dana perkebunan kelapa sawit berjalan sudah melalui verifikasi oleh surveyor dari Sucofindo, namun ada perbedaan setelah terbitnya beleid ini.
Perbedaan itu adalah, para aturan terdahulu, surveyor merupakan bagian dari proses ekspor yang ada dalam ketentuan Kemdag. Alhasil, tidak heran jika Kemdag menunjuk langsung Sucofindo yang notabene adalah perusahaan milik negara.
Nah, setelah ada perpres ini, tugas surveyor lebih spesifik, yaitu memverifikasi besaran pungutan untuk ekspor. BPDP Kelapa Sawit pun memiliki wewenang untuk menunjuk surveyor, dengan tetap berkoordinasi dengan Kemdag.
Meski begitu, Dadan bilang, kemungkinan BPDP Sawit akan tetap melanjutkan kerjasama dengan Sucofindo. "Kami sudah terikat kontrak selama satu tahun anggaran," jelasnya. Meski pembayaran ditanggung langsung oleh BPDP Kelapa Sawit, tapi Dadan mengaku tak tahu secara rinci besaran anggaran yang disediakan untuk membayar surveyor ini.
Hanya saja, Sucofindo belum memberi keterangan tentang ini. Heru Riza, Direktur Komersial I Sucofindo tidak merespon panggilan dan pesan dari KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News