Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak memiliki kewenangan memaksa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk melakukan penyaluran gas melalui akses terbuka (open access).
Umi Asngadah, Direktur Gas Bumi BPH Migas, regulator tidak bisa melakukan tindakan pemaksaan open access bagi PGN. Rencananya, pemberlakuan open access alias pemanfaatan bersama infrastruktur gas akan dilakukan pada 1 November 2013. "Peraturan ini berlaku surut dan mengikat,” kata Umi, Selasa (29/10) kemarin.
Sebelum diberlakukan menyeluruh mengenai open access, menurut Umi, pihaknya akan mempertimbangkan laporan tahun sebelumnya dan identifikasi pipa.
“Saat ini belum ada identifikasi pipa karena belum ada badan usaha yang meminta lewat pipa gas PGN. Dalam waktu dekat, BPH Migas akan bertemu dengan PGN untuk membahas penerapan open access,” paparnya.
Pemberlakuan open access tersebut berdasarkan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Secara teknis dan ekonomi, pipa (infrastruktur) gas yang ada saat ini bisa dimanfaatkan lebih luas. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News