Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Perhubungan mengumumkan rencana kenaikan tarif tol di ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Penyesuaian tarif Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan dilakukan pada tanggal 5 September 2020 Pukul 00.00 WIB.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif sesuai dengan dasar hukum, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kenaikan tariff tol ini hanya berlaku untuk kendaraan golongan I seperti kendaraan pribadi. Sedangkan untuk golongan III (truk dengan tiga gandar atau sumbu roda) serta golongan V (truk dengan lima gandar) akan mengalami penurunan tarif.
Didalam Pasal 48 ayat (3) dikatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi sesuai dengan formula tarif baru=tarif lama (1+inflasi). Kemudian pada Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (3) dinyatakan, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh menteri.
Baca Juga: Siap-sap, tarif tol Cipularang bakal naik mulai 5 September 2020
Danang menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang. Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik yaitu turun sebesar 10,06% untuk Golongan III dan turun sebesar 13,02% untuk Golongan V.
Selain itu, Penyesuaian tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan V, yaitu sebesar 9,61%.
"Penyesuaian tarif ini berdasarkan keputusan menteri. Penyesuaian tarif juga merupakan salah satu upaya penting dalam mendukung aksesibilitas angkutan logistik nasional, melalui penyesuaian dan rasionalisasi tarif, sehingga untuk Golongan III dan Golongan V mengalami penurunan," ujar Danang kepada kontan.co.id, Rabu (02/9).
Menurutnya, yang namanya penyesuaian tidak otomatis naik. Yang naik hanya golongan I. Sedangkan golongan III dan V yang notabene kendaraan besar pengangkut logisitik mengalami penurunan signifikan.
Danang menyampaikan, fokus utama terhadap penurunan tarif angkutan logistik Golongan V dan Kendaraan Golongan III juga memberikan keuntungan lebih bagi masyarakat. Hal ini sekaligus merupakan upaya Pemerintah dalam mendukung peningkatan kinerja pelayanan jasa logistik dan sektor industry.
"Sehingga pemanfaatan jalan bebas hambatan memiliki manfaat penting sebagai poros pertumbuhan ekonomi kawasan dan menjadi fungsi layanan kawasan tersebut yang semakin berkembang," katanya.
Kehadiran Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) merupakan akses penting dalam mendukung stabilitas ekonomi peningkatan usaha logistik di wilayah Jawa Barat setiap harinya.
Baca Juga: Tarif tol naik untuk dua ruas milik PT Jasa Marga Tbk, ini rinciannya
Ia berharap penurunan tarif untuk kendaraan golongan III dan V angkutan logistik bisa berdampak besar. Khususnya dalam penggunaan jalan tol yang lebih murah dan membantu percepatan distribusi barang.
BPJT Kementerian PUPR juga terus berkoordinasi kepada PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) guna terus memperhatikan dan memastikan keamanan serta kenyamanan pengguna jalan selama berkendara di ruas tol Cipularang dan tol Padaleunyi.
Simulasi tarif bagi kendaraan golongan I yang berasal dari Jakarta dengan tujuan Bandung via gerbang tol Pasteur. Sebelum penyesuaian tarif, kendaraan harus membayar Rp 58.000. Rinciannya Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500.
Sementara setelah penyesuaian, tarif yang dikeluarkan sebesar Rp 61.000. Rinciannya, Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News